PAMEKASAN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan.
Program ini dilakukan untuk mencegah maraknya peredaran rokok ilgal di tengah masyarakat dan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran bea cukai yang dapat merugikan pemerintah.
Hasanurrahman selaku Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi kali ini sasarannya ke Sejumlah Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal & Pelabuhan.
“Kegiatan Sosialisasi tentang larangan melakukan jual beli rokok ilegal ini akan kami lakukan di 13 Kecamatan dan 189 Desa atau kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan,” terang Hasanurrahman
“Dalam kegiatan tersebut Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan menempelkan stiker dan memberikan himbauan kepada pedagang agar menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) yang sesuai aturan,”ujarnya
pihaknya juga menjelaskan bahwa barang siapa menawarkan, menjual, menyediakan untuk di jual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai maka perbuatan itu melanggar UU RI no 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menyadarkan masyarakat untuk tidak menjual rokok ilegal karena itu melanggar Undang-undang dan merugikan pemerintah,”pungkasnya
Tidak ada komentar