x

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Pamekasan Melalui Satpol PP Gelar Sosialisasi di 13 Kecamatan

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Agu 2023 02:16 0 338 CHALIK

PAMEKASAN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan.

Program ini dilakukan untuk mencegah maraknya peredaran rokok ilgal di tengah masyarakat dan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran bea cukai yang dapat merugikan pemerintah.

Hasanurrahman selaku Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi kali ini sasarannya ke Sejumlah Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal & Pelabuhan.

“Kegiatan Sosialisasi tentang larangan melakukan jual beli rokok ilegal ini akan kami lakukan di 13 Kecamatan dan 189 Desa atau kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan,” terang Hasanurrahman

Foto Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan ” Cukai untuk kemakmuran Rakyat, hindari Rokok Ilegal”

“Dalam kegiatan tersebut Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan menempelkan stiker dan memberikan himbauan kepada pedagang agar menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) yang sesuai aturan,”ujarnya

pihaknya juga menjelaskan bahwa barang siapa menawarkan, menjual, menyediakan untuk di jual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai maka perbuatan itu melanggar UU RI no 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menyadarkan masyarakat untuk tidak menjual rokok ilegal karena itu melanggar Undang-undang dan merugikan pemerintah,”pungkasnya

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x