x

Bupati Mimika Ajak ASN Mendukung Dirinya di Pilkada, Ketua Komisi ASN: Ikut Dukung-mendukung Calon dalam Deklarasi adalah Pelanggaran Netralitas Seorang ASN

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Jun 2022 09:45 0 386 Redaksi

TIMIKA | Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) Lingkup Pemda Mimika agar ikut hadir dalam mendukung Dob jilid II bahkan tak tanggung-tanggung dirinya mengajak ASN agar mendukung Dirinya  maju pada pilkada provinsi 2024 mendatang.

Berikut pernyataan Bupati, bahwa pada tanggal 15 Juni 2022 mendatang pihaknya akan menggelar Deklarasi dukungan Otsus Jilid II, Deklarasi Pemekaran Provinsi Papua Tengah dan Deklarasi dirinya akan maju sebagai Gubernur Provinsi Papua Tengah.

Hal itu diungkapkan pada apel gabungan di Pusat Pemerintahan (Puspem) SP 3, Senin (13/6/2022).

“Tanggal 15 ada acara di depan gereja Kingmi mil 32 untuk deklarasi mendukung otsus jilid II dan deklarasi Timika untuk menjadi ibukota Provinsi Papua Tengah,” ujar Bupati Eltinus.

Sikap Bupati itu kemudian direspon dari berbagai kalangan termasuk mantan anggota DPRD Mimika Anton Kemong

Anton menyayangkan sikap Bupati yang menggiring para ASN masuk dalam jebakan politik yang semestinya sikap itu tidak boleh dilakukan Bupati.

“ Harusnya Bupati ajak masyarakat untuk mendukung Dob, bukan malah mengajak ASN, apalagi meminta dukungan untuk dirinya maju sebagai kandidat bakal calon Gubernur sikap ini sangat keliru yang ditujukan oleh seorang kepala daerah, ” ujar Anton Kemong kepada media ini, Senin (13/6/2022).

Sementara Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto saat dikonfirmasi terpisah menyebutkan bahwa ASN harus netral dan tidak boleh bermain politik praktis. Ikut dukung-mendukung calon dalam deklarasi adalah pelanggaran netralitas seorang ASN.

“Masyarakat kita wajib nelaporkan ke aparat penegak hukum jika ada melihat pegawai negeri sipil yang sekarang disebut ASN, terlibat dalam politik praktis mendukung salah satu kandidat yang ikut bertarung menuju kursi kekuasaan sebagai kepala daerah,” terangnya.

Selanjutnya kita pun berharap kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat politik praktis pada Pemilu Serentak 2024 ini. Kenapa? Karena Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.

Jika ada yang terlibat, mari kita laporan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Soalnya, Gakkumdu merupakan wadah bersama dalam penegakan hukum pidana pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Adapun ancaman pidana bagi ASN dan pejabat ASN yang melakukan kegiatan politik praktis berupa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah, ditemukan dalam Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan.

Pada pasal 71 ayat 1 UU Pemilihan menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Yang dimaksud dengan pejabat ASN, yakni pejabat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya ancaman sanksi pidana bagi pejabat ASN sekaitan dengan pelanggaran membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, disebutkan dalam Pasal 188 UU Pemilihan.

Sedangkan terhadap pelanggaran kode etik pegawai ASN, berdasarkan rekomendasi pelanggaran hukum lainnya dari Bawaslu, akan diberikan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui rekomendasi sanksi yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

 

 

Berita dengan Judul: Bupati Mimika Ajak ASN Mendukung Dirinya di Pilkada, Ketua Komisi ASN: Ikut Dukung-mendukung Calon dalam Deklarasi adalah Pelanggaran Netralitas Seorang ASN pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x