x
HARI KARTINI

Bupati Indah Putri Indriani Membuka Rapat Monitoring Dan Evaluasi Pemetaan Partisipatif Batas Desa Di Kabupaten Luwu Utara

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Jun 2023 17:06 0 428 YULI LUTRA

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Indah Putri Indriani, dan dihadiri perwakilan dari Kemendagri, Nita Sosiawati, S.T., M.T., Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Subkoordinator Wilayah II Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang. Hadir pula Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), SLPP Tokalekaju, serta Perkumpulan Wallacea.

Dalam sambutannya, Nita Sosiawati menegaskan bahwa rapat monev kali ini adalah rapat yang cukup penting dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan regulasi tersebut, maka pihaknya perlu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa. “Kegiatan ini sebenarnya bermaksud mempertemukan para pihak untuk mengetahui tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa,” kata Nita Sosiawati.

Selain itu, juga dalam rangka menginventarisasi faktor pendukung, manfaat dan penghambat sebagai bahan evaluasi agar program selanjutnya lebih berdaya guna dan berhasil guna. “Penegasan batas desa adalah kebijakan pusat yang harus ditindaklanjuti. Presiden menginginkan one map policy yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000,” jelas Nita.

Dikatakannya bahwa kebijakan tersebut mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan, dan Provinsi Sulawesi Selatan bersama 11 provinsi lainnya menjadi target penyelesaian peta batas desa pada tahun 2022.

“Penataan batas desa ini adalah arahan Menteri Dalam Negeri yang menegaskan kepada Bupati/Wali Kota bertugas menetapkan batas desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota. Ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,” tandasnya.

Setelah rapat monev, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan lapangan bersama pihak terkait lainnya. Di mana pada kunjungan tersebut nantinya akan dilakukan pemasangan patok batas desa sementara antara Desa Lara dan Desa Sumpira Kecamatan Baebunta Selatan. Kemudian Kemendagri akan mengeluarkan rekomendasi terhadap kegiatan ini. (LH)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x