x
HARI KARTINI

BREAKING NEWS; Mantan Kadis Dinas Sosial Manado SK, Digiring Ke Rutan Malendeng

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Okt 2023 10:22 0 585 Fadly

LIPUTAN4.COM,SULUT – Kurang lebih 8 jam di perksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Manado, Kepala Dinas PPKB Sammy Kaawoan alias SK akhirnya dibawa ke rutan Malendeng

 

SK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Manado dalam kasus pengadaan dana hibah bantuan sosial (Bansos) Ikan Kaleng untuk penanganan Covid 19 Tahun 2020 saat periode pemerintahan Vicky Lumentut

Saat SK dibawa oleh petugas. Kepada awak media SK mengatakan “Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan selamat dan sukses atas misi kejaksaan untuk memenjarakan saya dan tidak ditemukan satu sen pun saya korupsi. Bapak ibu bisa buktikan, bisa cek ke kasie pidsus, saya tidak ditemukan satu sen pun korupsi. Saya hari ini dipenjara dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang tidak saya lakukan,”kata SK.

 

Didampingi kuasa hukum, SK tampak menangis saat digelandang ke mobil tahanan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo SH.MH ditemui awak media mengatakan, penahanan terdakwa SK dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi dana hibah

Anggaran pengadaan ikan kaleng dalam rangka bantuan percepatan penanganan covid 19 tahun 2020.

 

“Hari ini kita melakukan penahanan setelah sebelumnya kita sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali. Dan yang bersangkutan tidak koperatif dan tidak menghadiri. Dan di hari ke 3 kita melakukan pencarian terhadap tersangka di rumahnya tidak ada, di kantornya juga tidak ada bahkan oleh teman – teman penyidik yg dibackup oleh tim intelejen melakukan pencarian sampai di kampung halaman tersangka.

Olehnya tersangka kemarin ditetapkan sebagai DPO,” jelas Wagiyo.

 

Diketahui, Rabu (4/10) pagi tadi, tersangka SK diantar oleh keluarganya menyerahkan diri dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan dengan penahanan oleh Kejari.

 

“Soal pernyataan yang bersangkutan yang sama sekali tidak mendapat uang sepeserpun bahwa yang harus dipahami bahwa tindak pidana korupsi itu salah satu unsurnya adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum. Apalagi status tersangka saat dilakukan adalah sebagai KPA juga sekaligus PPK,” ujar Kajari.

 

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sebesar 7.5 Milyar dari anggaran pengadaan ikan kaleng sebesar 27 milyar dengan 3 tahapan pengadaan.

 

Terkait adanya tersangka lain dalam kasus ini, Wagiyo mengatakan “Sementara, masih mungkin ada tersangka tersangka lain dan kita komitmen bahwa setiap orang yang terlibat dan diuntungkan secara tidak sah dalam pengadaan ini apalagi dalam rangka penanganan covid akan kita proses tentu dengan alat alat bukti yang kita peroleh,”pungkasnya

(Fad)

 

 

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x