x
HARI KARTINI

BPK Salah Persepsi Desa yang Memiliki Wisata di Kabupaten Lebak Bukan Seutuhnya Milik Pemda.

waktu baca 6 menit
Jumat, 24 Nov 2023 14:20 0 611 L4 Banten

Liputan4.com Lebak -Sesuai dengan Visi dan misi Kabupaten Lebak sebagai Destinasi Wisata Unggulan Nasional Berbasis Potensi Lokal Untuk mewujudkan visi tersebut di atas serta berpedoman terhadap tugas pokok dan fungsi Dinas yang berperan sebagai regulator dan fasilitator dalam pembangunan kebudayaan dan kepariwisataan yang transparan dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan masyarakat, maka pemerintah dalam hal ini Pemda Lebak wajib melakukan berbagai hal untuk mengembangkan dan  meningkatkan daya tarik pariwisata di kabupaten Lebak, agar nantinya sektor pariwisata bisa jadi sektor unggulan sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kewajiban pemerintah diantaranya,

Meningkatkan Produktifitas perekonomian daerah melalui pengembangan pariwisata;

Menyusun pendataan dan rencana induk Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) berbasis zonasi kawasan;

Melaksanakan penataan dan mengembangkan Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) berbasis zonasi kawasan;

Melaksanakan promosi wisata dalam dan luar negeri melalui media cetak, media sosial, elektronik dan pameran;

Menyelenggarakan event-event di Kabupaten Lebak;

Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kepariwisataan.

Pantai tanjung layar Sawarna

Hasil pantauan kami awak media di lapangan ada 5 wisata yang melakukan MOU dengan pemerintah kabupaten Lebak yakni dengan dinas pariwisata. Diantaranya Pantai Sawarna di Bayah, Kebun Teh Cikuya di Cibeber, Pemandian Air Panas Tirta Lebak Buana di Cipanas, Pantai Bagedur di Malingping, dan Museum Multatuli di Rangkasbitung.

 

Dari ke 5 wisata tersebut hanya museum Multatuli Rangkas Bitung yang dibangun secara utuh  oleh Pemda  dan dikelola oleh Pemda Lebak (Dispar Lebak) sementara di 4 wisata lainnya peran Pemda Lebak dalam membangun masih minim, sehingga pengelola dan Dispar Lebak hanya melakukan MOU terkait target setoran PAD dari Kegiatan wisata di wilayahnya, saja Jumat 24/11/2023

 

Untuk pengembangan infrastruktur maupun pasilitas penunjang di 4 wisata Seperti Pantai Sawarna, pantai Bagedur, Pemandian air panas Di Cipanas, serta kebun teh Cikuya, pemerintah daerah kabupaten Lebak baik melalui Dispar atau OPD lainnya belum bisa maksimal dalam melakukan penataan untuk sektor sarana penunjang wisata maupun infrastruktur wisatanya, Pemda masih kelimpungan dalam penataan kawasan wisata tersebut, terbatasnya anggaran di APBD kabupaten Lebak termasuk minimnya anggaran untuk sektor wisata di lebak bukti lemahnya daya dukung pemerintah kabupaten Lebak dalam menjadikan wisata di kabupaten Lebak sebagai wisata unggulan nasional, tak sesuai dengan visi misi kabupaten Lebak 2019-2024

Mengutip hasil rilis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten menyoroti setoran retribusi pada sektor pariwisata di Kabupaten Lebak. Salah satu temuannya, retribusi yang masuk ke kas daerah tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang diterima pengelola wisata. Dari rilis laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022, pendapatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak dari retribusi di sektor wisata sebesar Rp 243,2 juta dari target Rp 243 juta.

 

Retribusi itu berasal dari Pantai Sawarna di Bayah, Kebun Teh Cikuya di Cibeber, Pemandian Air Panas Tirta Lebak Buana di Cipanas, Pantai Bagedur di Malingping, dan Museum Multatuli di Rangkasbitung.

Dari kelima objek retribusi itu, hanya Museum Multatuli yang dikelola oleh Disbudpar Lebak, sedangkan empat objek wisata lainnya dikelola oleh pihak ketiga.

“Penentuan pihak ketiga yang mengelola objek retribusi tidak melalui proses pemilihan, melainkan melalui penunjukan langsung, sehingga Disbudpar tidak berkesempatan untuk memperoleh kerja sama dengan pihak ketiga yang mampu memberikan penawaran lebih baik,” sebut rilis LHP BPK, dikutip dari detikcom, Kamis (23/11/2023).

Target PAD tahun 2021-2022 yang dlakukan pengelola dan Disbudpar Lebak seyogyanya bukan kesalahan besar yang harus di besar besarkan apalagi kondisi saat itu saat terjadinya Covid-19 dan di tahun berikutnya pemulihan, masih serba di batasi, DPRD kabupaten Lebak seharusnya membuat langkah Strategis guna mendorong bisi misi Kabupaten kabupaten Lebak 2019 -2024 dengan segera membuat perda yang didalamnya mendukung penuh pariwisata termasuk pembenahan tata kelola pariwisatanya.

 

Menurut Mandat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah mengakui dan menghormati kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa. Dengan kewenangan tersebut pula diyakini akan menjadi pondasi bagi kemandirian desa, yaitu desa yang berkuasa penuh atas aset-aset yang dimilikinya untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pula, kewenangan desa terbagi menjadi empat jenis yakni kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan penugasan, dan kewenangan lain yang ditugaskan. “Keempat jenis kewenangan ini membagi otoritas desa untuk mengatur sekaligus mengurus, dan otoritas hanya untuk mengurus,”

 

Mengelola potensi pariwisata desa untuk meningkatkan pendapatan desa  berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kejadian yang menimpa Kabupaten Lebak

 

Berdasarkan hasil wawancara dari narasumber serta observasi langsung terhadap desa yang mempunyai  wisata, terkait dua perumusan masalah tentang bagaimanakah kewenangan desa yang mempunyai wisata, dalam mengelola pariwisata untuk meningkatkan pendapatan desa serta apa hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Desa dalam mengelola potensi Pariwisata untuk mendukung pendapatan desa,

 

Kewenangan Desa yang mengelola wisata dalam mengelola potensi pariwisata di Desanya untuk meningkatkan pendapatan desa. Menurut Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014Tentang Desa yang tercantum

 

dalam pasal 76 ayat (1) yang berbunyi“Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa”. Serta tercantum juga pada pasal 77ayat (2)yang berbunyi“ pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa. Adanya kedua pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Pemerintah Desa untuk pengelolaan aset Desa dalam hal ini wisata

 

hal pengelolaan keuangan sesuai dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan  bahwa Pemerintah Kabupaten melakukan penetapan pembiayaan alokasi dana perimbangan dan mengawasi pengelolaan keuangan desa pendayagunaan asset Pemerintah Desa, serta melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan.

 

Pengelolaan pariwisata di Desa , berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa. Hal itu berarti system pengelolaan pariwisata di Desa wisata digunakan untuk meningkatkan pendapatan Desa

 

Atas dasar tersebut Desa yang mempunyai  wisata berwenang mengelola sumber pendapatan yang dimiliki. Desa Paseban yang memiliki Sumber Pendapatan Desa dari sektor pariwisata sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan yang terdapat dalam Pasal 4 yang berbunyi ;Kepariwisataan bertujuan sebagai berikut :

1.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi;

2.Meningkatkan kesejahteraan rakyat;

3.Menghapus kemiskinan;

4.Mengatasi pengangguran;

5.Melestarikan alam, lingkungan, dan      sumber daya;

6.Memajukan kebudayaan;

7.Mengangkat citra bangsa

8.Memupuk rasa cinta tanah air;

9.Memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan 10.Mempererat persahabatan antar bangsa

 

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)  menjadikan faktor peningkatan pendapatan asli Desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 54 ayat (1) menjelaskan Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat musyawarah kan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. Termasuk juga terkait pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa BAB X, yang mengatur khusus Badan Usaha Milik Desa. Keterlibatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pendampingan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi diharapkan bisa mendapatkan hasil dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mingkatkan pembangunan Desa dan juga pendapatan Asli Desa.

 

Penulis. Hasan Sadeli

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x