x
HARI KARTINI

Biksuni Bersama Sekelompok Orang Terobos Pagar Seng Lahan Milik Dr.Paulus Lakukan Ritual Tak jelas maksud dan Tujuannya

waktu baca 1 menit
Jumat, 1 Mar 2024 21:20 0 63 ABDI SUMARNO

Medan, Liputan4.com – Indonesia telah mengatur dalam UUD 1945 tentang kerukunan antar umat beragama terdapat dalam pasal 29 ayat 2. Namun Pemilik lahan tanah dikejutkan dengan kejadian yang di alaminya pada senin tanggal 26 Februari 2024, Beberapa oknum tampak sedang melakukan ritual menyeramkan dilahan miliknya (1/3/24).

Tanpa ada permisi ataupun izin dari pemilik lahan tersebut, Biksu dan sekelompok orang mengenakan baju hitam, putih dan payung hitam, menerobos pagar seng dan paku karat, ntah apa yang tengah dilakukan biksu dan sekelompok orang tersebut.

 

Dalam hal ini Pemilik lahan Merasa keberatan atas kejadian tersebut sebab tanpa ada permisi sekelompok orang menerobos pagar seng miliknya diduga  melakukan ritual ntah apa maksud dan tujuannya.

Penjaga lahan tanah kosong milik Dr. Paulus berusaha mencegah tindakan anarki berbau SARA , tetapi penjaga lahan kami berusaha menahan diri, sambil berusaha mempertanyakan apa tujuan sebenarnya dari ritual tersebut, “Ujarnya.

Saat dikonfirmasi awak media bersama pemilik lahan, Biksuni vihara tersebut tidak dapat dijumpai, sementara penjaga vihara juga tidak mengetahui jelas tujuan ritual tersebut.

(Abdi/Tim)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x