x
HARI KARTINI

BIDIK Aksi Sampaikan Laporan Ke KPK Terkait Penyalahgunaan Wewenang Tugas dan Fungsi DPRD Kab. OKI

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Okt 2023 11:02 0 233 IRWANTO

Liputan4.com, Palembang – Badan Informasi Data Investigasi Korupsi atau BIDIK diketahui melakukan aksi demo menyampaikan laporan dan pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Wewenang Tugas dan fungsi DPRD Kabupaten OKI diantaranya, Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran, Fungsi Pengawasan.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh YONGKI ARIANSYAH, S.H selaku Ketua BIDIK bersama ARNOTO SAFUTRA via Whatsapp mengatakan kepada wartawan bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan atas adanya indikasi oknum di Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diduga melakukan permintaan Proyek diluar POKIR, hal tersebut diduga dilakukan pada Dinas PUPR dan Dinas PERKIM Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan kisaran nilai Proyek antara Rp.700.000.000,00;- s/d Rp.1.000.000.000,00;- yang dijual kepada pihak ketiga dengan kisaran harga 18% s/d 20%, pada Rabu (04/10/23).

“Tentunya hal tersebut bertolak belakang dengan Tupoksi DPRD yang memiliki Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran, Fungsi Pengawasan, dan Komisi III DPRD Kabupaten OKI yang membidangi Pembangunan diantaranya Urusan Pemerintahan Bidang PUPR dan urusan Pemerintahan Bidang PERKIM. Oleh karenanya persoalan demikian harus disikapi sedini mungkin, sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) demi tercipta nya Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government),” jelas Yongki.

Yongki juga menjelaskan atas temuan permasalahan tersebut, BIDIK sebagai kontrol sosial melakukan laporan pengaduan melalui Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK RI, dengan Tuntutan:

Pertama, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal melakukan Pencegahan dan Pemberantasan segala Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, khususnya pada dugaan yang dilakukan oleh Oknum di Komisi III DPRD atas indikasi permintaan Proyek diluar POKIR, pada Dinas PUPR, dan Dinas PERKIM Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan kisaran nilai Proyek antara Rp.700.000.000,00;- s/d Rp.1.000.000.000,00;-.

Kedua, kepada Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum-oknum di Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir diduga meminta jatah proyek di Dinas PUPR OKI, yang bertolak belakang dengan tupoksi DPRD yang memiliki Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran, Fungsi Pengawasan.

“Dalam hal ini BIDIK juga meminta Kepada Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung ke lapangan untuk mengambil langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan guna melakukan tela’ah dan investigasi terkait dugaan permasalahan tersebut diatas, serta tetap melakukan pengawasan yang ketat guna melakukan pencegahan,” imbuhnya.

Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atas dugaan penyimpangan tersebut diatas, maka oleh karena itu BIDIK berharap agar Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan Penindakan hukum sesuai dengan kewenangannya. Sebagai kontrol sosial BIDIK akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas, tutup Yongki.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x