x

Bejat Modus Ajak Nonton Film di Hp Diduga Satpam SD Cabuli Dua Pelajar Lubuklinggau

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Feb 2024 19:29 0 257 INDRA JAYA

Liputan4.com Lubuklinggau Seorang oknum Satpam atau Security di Kota Lubuk Linggau diduga Cabuli 2 pelajar Sekolah Dasar (SD) tempatnya bekerja.

Tersangka diketahui bernama Lestari (36) penjaga sekolah warga Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 2.

Tersangka ditangkap Kamis, 8 Februari 2024 berdasarkan laporan polisi, LP/B-34/ II / 2024 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumsel, tgl 08 Februari 2024.

Korbannya inisial K (6), dan A (8) pelajar salah satu SD Negeri di Kota Lubuk Linggau.

ROKOK ILEGAL

Kejadiannya Kamis 1 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Pos Satpam salah satu SD Negeri di Lubuk Linggau.

Tersangka dijerat Pasal 82 Jounto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Wakapolres Kompol H Asep Supriyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan adanya kejadian tersebut.

Dijelaskan Wakapolres, kronologis kejadian, Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB korban pulang sekolah menunggu jemputan orang tua di depan sekolah. Kemudian tersangka memanggil korban untuk menunggu di Pos Satpam. Saat korban berada di Pos Satpam, dipangku oleh tersangka.

Selanjutnya korban disuruh menonton film yang ada di HP  tersangka. Lalu tersangka mengangkat rok korban sambil memegang kemaluan korban.

Aksi bejat tersangka diketahui saksi N pada saat pulang sekolah. Esok harinya saksi bertemu dengan korban menanyakan apa yang kemarin dilihatnya.

“Lalu korban menjawab bahwa dirinya telah dicabul oleh tersangka,” jelas Wakapolres.

Aksi bejat tersangka diketahui saksi N pada saat pulang sekolah. Esok harinya saksi bertemu dengan korban menanyakan apa yang kemarin dilihatnya.

“Lalu korban menjawab bahwa dirinya telah dicabul oleh tersangka,” jelas Wakapolres.

Dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno dan Kanit PPA Aiptu Dibya, Tim Gabungan melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap pada Kamis,  8 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB perumahan sekolah tempatnya bekerja tanpa melakukan perlawanan.

“Barang bukti yang kita  amankan Hp merk xiomi warna biru muda, 1 lembar baju kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan security dan 1 embar celana dasar warna coklat,” tegas Wakapolres. (*)rls llgpost/indra.

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x