x
HARI KARTINI

Bebasnya Armada Batubara Melintas Dijalan Nasional, Peran Serta Masyarakat Bersama Aktivis OKU Sampaikan Petisi Minta Kapolres OKU Tutup Total

waktu baca 4 menit
Rabu, 1 Nov 2023 11:36 1 603 AGUS MAULANA

Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja. Peran Serta Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan dan Aktivis OKU yang tergabung dalam Masyarakat OKU Peduli Jalan Negara kembali mengelar demo atau Aksi Damai terkait maraknya armada angkutan Batubara yang melintas di jalan umum lintas tengah sumatera di Kabupaten OKU yang tidak lagi mengindahkan kesepakatan yang hanya melintas di malam hari pada hari Selasa, (31/10/2023) sekira Pukul .14.00.WIB – 18.00. WIB.

Peran serta Masyarakat dan Aktivis OKU yang Peduli Jalan negara jalan lintas tengah sumatera di Kabupaten OKU menuntut agar armada – armada angkutan Batubara yang melintas dijalan umum agar Pemerintah Sumatera Selatan dan instansi yang terkait untuk memanggil dan menindak tegas kepada perusahaan – perusahaan tambang Batubara dan tranportasi diwilayah Kabupaten OKU agar bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang setiap hari mereka lintasi dan menyetop aktivitas mereka melintas dijalan umum atau jalan negara, yang dinilai telah meresahkan kenyamanan masyarakat pengguna jalan dengan konvoian armada Batubara yang panjang dan tidak lagi berjarak.

Disampaikan Heri Jaya Putra Selaku Koordinator Aksi, bahwa kembalinya digelar Aksi damai atau demo ini bertujuan agar Pemerintah dan aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya agar lebih peka terhadap keluhan masyarakat terkait armada – armada angkutan Batubara yang setiap hari melintas dijalan umum jalan lintas tengah sumatera terutama di wilayah Kabupaten OKU yang tidak lagi mengenal waktu. Mereka kembali bebas melintas baik pagi, siang , sore dan bahkan pada jam – jam sibuk masyarakat OKU misalnya berangkat sekolah, ke Kantor dan lain sebagainya selaku pengguna jalan.

“Disini kita menyampaikan dan mencurahkan semua keluhan masyarakat khususnya para pengguna jalan di Kabupaten OKU yang resah terkait angkutan – angkutan armada batubara yang melintas dijalan umum yang beroperasi di Kabupaten OKU, kami meminta kepada Pemerintah Sumatera Selatan jangan terkesan tutup mata terkait permasalahan angkutan batubara ini,”ujar Heri.

Lanjut Heri kembali mengatakan, terkait armada – armada angkutan batubara yang bebas melintas di jalan negara di Kabupaten OKU yang diduga sebagai penyebab kerusakan jalan negara selama ini, mengingat jalan ini selalu dilintasi dan dijadikan akses pengangkutan batubara dari pagi , siang , malam dan hingga pagi dini hari harus ditindak tegas .

“Bebasnya armada – armada angkutan Batubara yang melintas di jalan negara di Kabupaten OKU menjadi pertanyaan besar, ada apa dan bisa bebas melintas meski mereka bermuatan lebih atau overload?.Jalan Negara ini dibangun oleh Pemerintah Pusat untuk kenyamanan masyarakat pengguna jalan dijalan raya bukan sebaliknya dijadikan akses untuk armada – armada angkutan Batubara, yang imbasnya masyarakat pengguna jalan terganggu,”ungkap Heri.

Menurut Heri, sejak terbitnya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor : 74 Tahun 2018 tentang pencabutan Pergub nomor 23 Tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum masyarakat sangat senang dan sangat mendukung sekali. Sebab adanya aktivitas pengangkutan batubara dijalan umum yang sangat terdampak dan yang dirugikan adalah masyarakat OKU disepanjang jalan lintas tengah sumatera yang selain harus menghisap debu dan juga menganggu aktivitas masyarakat lantaran kondisi jalan yang selalu rusak parah serta sering mengakibatkan kemacetan bahkan kecelakaan dijalan raya.

“Kami masyarakat sepertinya tidak lagi dihiraukan, sebab aturan sudah jelas angkutan armada batubara harus melalui jalan khusus batubara, wajar kalau sekarang kami selaku masyarakat OKU mempertanyakan aturan tersebut dan sejauh mana keseriusan dari Pemerintah Khususnya Pemerintah Sumatera Selatan dan Pusat dalam bertindak dilapangan,”tegas Heri.

“Kembali maraknya armada – armada angkutan batubara yang melintas di Kabupaten OKU yang melintas dijalan negara lintas tengah sumatera ini, yang kembali tidak sesuai dengan kesepakatan yang hanya melintas di malam hari. Armada Batubara bebas melintas dari mulai pagi, siang, sore bahkan jam – jam sibuk masyarakat OKU selaku pengguna jalan raya. Hal ini tidak ada untungnya untuk masyarakat secara umum. Jika ada yang positif itu hanya dinikmati oleh segelintir orang saja ata oknum – oknum yang melakukan pungli, “pungkas Heri Jaya Putra.

Dalam Aksi Damai tersebut, Peran Serta Masyarakat OKU adapun salah satu pernyataan sikap yang disampaikan adalah :

1.Dasar pergerakan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa tentang penolakan angkutan batubara melintas dijalan nasional atau negara di Kabupaten OKU, bahwa pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten OKU tidak melakukan penindakan berdasarkan Undang – Undang nomor : 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Undang – Undang nomor : 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, maka kami dari petisi masyarakat OKU meminta kepada Kapolres OKU agar melakukan penindakan penutupan total terhadap armada Batubara yang melintas di jalan nasional Kabupaten OKU.

Stik Famika Makassar

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Muhammad Abduh
    5 bulan  lalu

    Seharusnya dibuat dahulu skema jalan yang mana tidak boleh di lewati oleh truk umum atau truk angkutan batubara, karena kalau jalan negara semua angkutan dapat dilalui oleh kendaraan umum

    Balas
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x