x

BB : 5, 88 Gram Sabu, ET (38) Bandar Narkoba Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres OKU

waktu baca 3 menit
Jumat, 2 Sep 2022 14:45 0 244 Redaksi

Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Kembali Satresnarkoba Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan berhasil menungkap kasus penyalahgunaan narkoba, pada hari Kamis tanggal 1 September 2022, Sekitar Pukul 16.00 WIB .

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis, S.E., pada hari ini Jum’ at (02/09/2022).

Tersangka telah berhasil diamankan saat berada Desa Karang Endah Dusun I Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K. melalui Kasatres Narkoba AKP Ujang Aziz, S.E., mengatakan, tersangka bernisial ET bin HJ (Alm) (Usia 38 tahun), warga Dusun I Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Tersangka ET (38) ini berstatus sebagai Bandar.

ROKOK ILEGAL

“Kronologis penangkapan tersangka dilakukan pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekitar pukul 16.00.WIB, sebelumnya Tim Satresnarkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Dusun I Desa Karang Endah Kecamatan Lengkiti sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu”, jelas Kasatres Narkoba AKP Ujang Aziz.

“Dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres OKU melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, selanjutnya Tim langsung dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Gustaf, S.H., langsung mendatangi sebuah rumah yang diduga tempat tinggal pelaku. Saat dilakukan pengerebekan dirumah milik pelaku, pelaku sebelumnya berada didalam rumah, namun dengan kedatangan Tim Satresnarkoba Polres OKU terduga pelaku sempat melarikan diri keluar rumah melalu pintu samping, namun anggot Tim Satresnarkoba langsung mengejar terduga pelaku dan pelaku akhirnya berhasil diamankan sekira 100 meter dari rumahnya,” terangnya kembali.

“Setelah pelaku diamankan salah satu anggota memanggil warga sipil. Saat kejadian Pak Kadus Amzal datang yang ikut menyaksikan jalannya penangkapan dan pengeledahan dibadan dan pakaian pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku berhasil ditemukan barang bukti yang masih dipegang oleh pelaku ditangan sebelah kiri setelah dibuka kantong plastik warna hitam didalamnya berisikan satu buah timbangan Digital warna Hitam merk CAMRY, satu buah dompet warna coklat setelah dibuka berisikan 1 bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal – kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan bruto. : 5, 88 gram,1 Buah skop pipet plastik dan 20 plastik bening yang belum terpakai,”kata Kasatresnarkoba AKP Ujang Aziz

” Semua barang bukti tersebut, diakui oleh pelaku adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut”pungkas AKP Ujang Aziz.

Berita dengan Judul: BB : 5, 88 Gram Sabu, ET (38) Bandar Narkoba Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres OKU pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Agus Maulana

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x