x

Bawaslu Prov.Kalsel Bekerjasama Bawaslu Kab.HST Gelar Rakor Fasilitasi Sentra Gakkumdu Pemilu 2024

waktu baca 2 menit
Minggu, 6 Agu 2023 17:41 0 307 G. IRAWAN

 

BANJARMASIN – LIPUTAN 4 COM. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan gelar Rakor Dan Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Pencalonan Presiden, Wakil Presiden dan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten, yang bekerjasama Dengan Bawaslu Kabupaten HST.

Bawaslu Kabupaten HST melakukan kegiatan rapat koordinasi dan fasilitasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Barabai) yang berlangsung di salah satu hotel di Banjarmasin, Minggu (06/08/23).

ROKOK ILEGAL

Sementara yang hadir dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Ketua Bawaslu Kalsel, Bang Aris sapaan akrab beliau dan Ketua Bawaslu Kab.HST beserta Anggota Bawaslu Kabupaten HST, Wakapolres Kab.HST, anggota Parpol Kab.HST dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kab.HST,” ucap Bang Aris.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau yang disingkat dengan Sentra Gakkumdu adalah pusat kegiatan penegakan hukum yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan unsur dari Kejaksaan,” terangnya.

Pada hari ini kegiatan yang dilaksanakan mengenai kegiatan fasilitasi Sentra Gakkumdu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kab.HST, dalam kegiatan ini diperuntukkan untuk memperkuat Sentra Gakkumdu dalam mensukseskan Pemilu 2024 nanti,” tambah Bang Aris.

“Dimana Sentra Gakkumdu tersebut terkait untuk menyelesaikan permasalahan tindak pidana pemilu, yang didalam Sentra Gakkumdum tersebut terdiri dari tiga Lembaga yaitu, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri, dengan melalui kegiatan ini kita akan lebih memperkuat lagi Sentra Gakkumdu,” tutur Ketua Bawaslu Prov.Kalsel, Bang Aris.

“Dimana tujuan dari kegiatan ini adalah agar partai pemenang politik nanti agar tetap untuk mengedepankan etika partai politik dengan baik dan mentaati peraturan perundang undangan, dan apabila ada terjadi pelanggaran dalam pemilu nanti seperti yang sudah diatur dalam peraturan Undang undang No.7 tahun 2017, maka Sentra Gakkumdu inilah yang akan menangani perkara tersebut melalui perundang undangan Bawaslu No.13 tahun 2023 tersebut,” jelas Bang Aris.

Semoga kedepannya nanti pada saat Pesta Demokrasi ini (Pemilu) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) nantinya tidak akan ada terjadinya pelanggaran pelanggaran pada saat Pemilu 2024 nanti,” pungkasnya (Iwan L4).

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x