x

Bawaslu Nisut Gelar Rakor Dalam Rangka Pembersihan APK Pada Pemilu Tahun 2024

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Feb 2024 15:42 0 25 JUNIRIA ZEBUA

LIPUTAN4.COM / Nias Utara / — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara menggelar rapat Koordinasi Bersama Stakeholder dalam rangka pembersihan Alat Peraga Kampanye menjelang masa tenang Pada Pemilu tahun 2024 yang di laksanakan di Ruang

Rapat Bawaslu Kab. Nias Utara. 08/02/2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Masa tenang merupakan masa atau waktu yang tidak boleh melakukan kampanye. Untuk itu harus dilakukan pembersihan APK maksimal tanggal 13 Pebruari 2024.

“Kami sangat mengharapkan kerjasama dari berbagai pihak untuk dapat membantu dalam pembersihan APK tersebut. Terutama kepada pihak Partai Politik supaya secara mandiri dapat membersihkan APK nya masing-masing”. Katanya

ROKOK ILEGAL

Kapolres Nias yang disampaikan oleh Kapolsek Lahewa menyampaikan akan selalu mendukung kegiatan Pelaksanaan Pemilu baik dalm proses pembersihan APK sampai pada hari pelaksanaan pemungutan suara. Sangat kami harapkan juga kerjasama dari berbagai pihak terutama pihak Pemerintah Daerah dan Penyelenggara dan Pengawa Pemilu khususnya Kabupaten Nias Utara.

Dandim 0213/Nias yang disampaikan oleh Pabung Yus Waruwu mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Utara harus bekerja keras mengingat tinggal beberapa hari lagi dilaksanakan Pemilu. Untuk itu diharapkan kepada Bawaslu Nias Utara agar segera menyurati Pemerintah Kab Nias Utara agar melalui Satpol PP juga harus ikut andil dalam pembersihan APK dimaksud agar cepat proses pembersihannya. Kami harapkan juga kepada kita semua agar menjaga keadaan masa tenang sampai hari pelaksanaan pemilu supaya tetap kondusif, nyaman dan aman sehingga Pemilu akan terlaksana sebagaimana mestinya.

Diakhir acara dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Pembersihan Alat Peraga Kampanye. Partai Politik diberi kesempatan untuk membersihkan secara mandiri APK masing-masing sampai tanggal 12 Pebruari 2024 dan dilanjutkan pembersihan APK oleh Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol dan Satpol PP.

Pada acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kab. Nias Utara, Dinas Kominfo, mewakili Dandim 0213 Nias, mewakili Kapolres Nias, Panwascam Kecamatan.

YunZeb

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x