x
HARI KARTINI

Bangun Saluran Irigasi, Kades Suka Dame Sergai Diduga Kangkangi Regulasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jan 2024 23:50 0 127 SARIANTO DAMANIK

Keterangan gambar : Bangunan saluran irigasi yang diduga tidak sesuai regulasi / Dmk

Sergai, Liputan4.com – Pembangunan Saluran Irigasi di Dusun V Pasar Serong Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara dengan volume panjang 210 meter yang menelan anggaran sebesar Rp116.080.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023 menuai kritik dari LSM Indonesia Corruption Care Kab Sergai Wendy Hutabarat.

Kepada Liputan4.com, Kamis (11/01/2024), Wendy mengatakan, pembangungan saluran irigasi tersebut diduga tidak sesuai dengan regulasi/aturannya.

Menurutnya, berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016 yang mengatur tentang pengelolaan aset milik daerah ditambah dengan Permendes PDTT nomor 13 tahun 2020 pada bab II tentang prioritas penggunaan dana desa pada pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa diatur dan diurus Desa berdasarkan wewenang Desa , yang bisa diartikan dengan tujuan agar tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan antara kewenangan Desa dengan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

“Kami telah meninjau lokasi bangunan saluran irigasi tersebut yang lokasinya tepat disamping akses jalan Kabupaten yang menurut kami, itu adalah masuk dalam kategori kewenangan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya Dinas PUPR akan tetapi oleh Kades Suka Dame dibangun dengan menggunakan anggaran Dana Desa” Ungkap Wendy Hutabarat.

Terkait hal ini, Wendy Hutabarat telah mengkonfirmasi langsung kepada Zulkarnaen selaku Kades Suka Dame via whatsapp, namun berselang beberapa jam, Kades tersebut menghapus jawabannya.

“Kami juga telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Desa Suka Dame Zulkarnain via pesan whatsapp untuk menanyakan apakah pembangunan saluran irigasi tersebut tidak menyalahi regulasi?” Zullkarnain sempat membalas dengan beberapa chatingan akan tetapi anehnya berselang beberapa jam kemudian chatingan tersebut sudah dihapus” Ungkapnya.

Atas dugaan menyalahi regulasi dan terkait habisnya anggaran dalam pengerjaanya tersebut, Wendy mengatakan akan menghitung dan apabila ada dugaan mark-up akan melaporan ke aparat penegak hukum (APH).

” Selain ada dugaan menyalahi regulasi, terkait penggunaan anggarannya dan pengerjaanya juga akan kami hitung, jika ada dugaan mark-up dalam pengerjaanya ini, kami akan membuat laporan ke APH” Tegas Wendy. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x