x

Arif Menduga Nama Karnoto Tidak Ada Legal Standing Di Spesimen Pongki

waktu baca 4 menit
Minggu, 4 Jun 2023 16:15 0 610 karnadi

Liputan4.com 4/05/2023
Kabupaten Batang
Permasalahan Perseteruan terkait spesimen karnoto dan pongki tambah memanas mulai dari klarifikasi audensi karnoto bersama dengan kanWil ATR/BPN provinsi Jawa Tengah yang ber alamat di Jl. Ki Mangunsarkoro No.34C, Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah pada 10/05/2023,

Berlanjut statemen dari pongki melalui kuasa hukumnya pada 3/05/23 di kantornya, yang menduga bahwa karnoto yang mempermasalahkan terkait spesimen tersebut, kapasitasnya apa, legal standing nya apa, dan karnoto yang di rugikan apa, karena yang berhak meminta klarifikasi terkait spesimen akte jual beli adalah nama yang ada di subjek hukum yang ada di akte jual beli tersebut.

Menurut keterangan dari perwakilan kanwil BPN Jawa Tengah pada 10/05/23 audensi di kantor kanwil BPN Jawa Tengah yang ber alamat di Jl. Ki Mangunsarkoro No.34C, Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah “Mengungkapkan kepada media Bahwa Terkait spesimen ini kami tidak bisa memastikan tanda tangannya pak Pongki yang asli atau bukan kami tidak bisa memastikannya.
Kalau spesimen pak pongki pada waktu pelantikan ataupun perubahan spesimen di tahun berapa itu ada datanya di kantor pertanahan batang. Ungkapnya

ROKOK ILEGAL

Serta Kanwil juga “Menambahkan bahwa dari pihak kanwil sudah pernah memanggil pak Pongki di luar sepengetahuan pak karnoto, dan pak Pongki tidak mengakui tanda tangannya, tanda tangan yang di adukan pak karnoto tersebut.
karena pak Pongki tidak mengakui tanda tangannya, orang yang di minta data tidak mengakui tanda tangannya, masak kita harus memaksa orang harus mengakuinya,itu bukan wewenang dari kita, wewenang kita hanya mencari data,

Malahan dari pak Pongki bercerita dan menunjukan bukti keputusan pengadilan Terkait penolakan spesimen tersebut, dirinya pernah berselisih dengan pak karnoto waktu adanya gugatan di pengadilan,dari cerita dan surat putusan pengadilan tersebut,merupakan latar belakangnya, dalam penolakan spesimen pak pongki sudah di akui oleh pengadilan spesimen itu bukan tanda tangannya pak pongki menurut cerita nya.

sedangkan pak karnoto menjustis bahwa itu tanda tangannya pak pongki, jadi permasalahan spesimen kedua belah pihak tersebut tidak bisa ketemu,
maka dari itu kita tidak bisa memihak siapapun.
baik dari pak Pongki ataupun pak karnoto,

Serta yang bisa membuktikan permasalahan ini adalah dari APH yang bisa melakukan korektif, dengan pembuktian pernyataan dari kedua belah pihak antara pak Pongki dan pak karnoto. Tambahnya.

Arif selalu Penasehat Hukum Pongki “Menjelaskan kepada media bahwa yang di tolak di pengadilan adalah akte jual beli yang di jadikan sebagai barang bukti dalam pengadilan perkara pidana, apakah 3 spesimen akte jual beli itu termasuk yang salah satunya atau tidak, kita belum tahu karena kita belum melihat spesimen akte tersebut,

Dan mas Pongki juga pernah bercerita
Terkait penyerahan spesimen dirinya ke BPN waktu pelantikan berarti awal di lantik, tapi pada tahun 2016 mas Pongki juga memberi tahu kan kepada BPN batang atas perubahan spesimennya, berarti spesimen yang baru mulai dari tahun 2016 keatas, mas Pongki memakai spesimen yang perubahan data tersebut.

Jadi intinya untuk menanggapi surat tersebut harus membaca secara utuh dan di cek di dokumen yang ada di Warka,untuk menjawab surat itu kita harus melihat data ungkapnya

Serta arif selaku PH pongki “Mengimbuhkan terkait karnoto itu sebenarnya kapasitasnya apa, terus legal standing nya apa, seharusnya yang berhak melaporkan atau meminta klarifikasi terkait spesimen akte jual beli tersebut adalah nama yang ada di subjek hukum yang ada di akte jual beli tersebut,

“Terkait spesimen yang ada di pak karnoto spesimen katanya ada 3 spesimen dari karnoto mempermasalahkan itu, karnoto di rugikan dimana terus akte jual beli siapa dengan siapa.
pak karnoto ada tidak namanya tercantum di akte jual beli tersebut, serta legal standing nya ada tidak namanya karnoto.
serta karnoto kapasitas nya apa, serta karnoto yang di rugikan apa, orang tidak ada apa apa kok di permasalahan oleh karnoto, justru itu bisa menjadi bumerang buat dia. Tuturnya

Makanya saya menyarankan Kalau ada undangan mediasi yang di BPN seperti itu yang tidak ada nama yang berkaitan dengan akte jual beli yang namanya subjek hukum yang pelapor saya menyarankan kepada mas pongki untuk normatif saja,

tetapi kalau misalkan mediasi di lakukan di kepolisian atau pengadilan, ketika mas Pongki sebagai terlapor atau pelapor dengan senang hati kami datang,

Dan apabila ada gugatan yang merujuk atas nama mas Pongki di kepolisian atau di pengadilan,di karenakan mempermasalahkan adanya kerugian perbuatan hukum atas nama mas pongki, kami akan datang dan kami tergugat bisa menggugat balik yang nama-Nya rekomprensi. Imbuhnya

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x