x
HARI KARTINI

Agun Hermawan Dilantik Bupati Lebak Jadi Kades Mekarsari Hasil PAW Periode 2023-2027

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Agu 2023 20:46 0 359 L4 Banten

Liputan4.com Lebak- Pelantikan kepala desa antar waktu hasil Musyawarah desa yang dilakukan pada tanggal 3 juli 2023 dan hasil musyawarah desa Agun Hermawan mengungguli dua calon lainnya, Ahirnya bupati lebak hari ini Kamis tanggal 10 Agustus 2023 melalui Camat Cibeber laksanakan pelantikan kepala Desa Mekarsari periode 2023-2027 yang dilaksanakan di aula kantor Desa Mekarsari, hadir dalam pelantikan yang juga sekaligus serah terima jabatan dari PJ kepala Desa ke kades terpilih. Hadir Camat Cibeber, Bhabinmas polsek Cibeber Anggota Koramil Cibeber, pendamping, BPD tokoh masyarakat , dan semua unsur tamu undangan. Kamis 10/8/2023

 

Camat Cibeber Khaerudin saat membacakan surat keputusan Bupati lebak dengan nomor 141/Kep.263-DPMD/2023 tentang pengangkatan kepala desa PAW desa Mekarsari Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten

Hari ini saya mewakili bupati lebak Hj Iti Oktavia Jayabaya melantik sodara Agun Hermawan sebagai kepala Desa Mekarsari ,pengganti antar waktu (PAW ) Desa Mekarsari kecamatan Cibeber  dengan masa jabatan sampai dengan 1 November 2027,  kepala desa sebagaimana dimaksud  mempunyai tugas menyelenggarakan pemilihan kepala Desa serta melaksanakan kewenangan dan kewajiban kepala desa,

Prose pelantikan kades Mekarsari kecamatan Cibeber kabupaten Lebak Banten

Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan ditetapkan di Rangkasbitung pada tanggal 3 Agustus tahun 2023, Bupati Lebak Haji Oktavia Jayabaya, ucapnya

 

 

Agun Hermawan dalam membacakan pakta integritasnya, mengatakan Sebagai Kepala Desa Pengganti antar waktu (PAW) melalui musyawarah desa Mekarsari Kecamatan Cibeber tahun 2023 yang diangkat berdasarkan surat keputusan Bupati Lebak.141/Kep.263-DPMD/2023 tanggal 3 Agustus 2023 tentang pengangkatan kepala desa pengganti antar waktu Desa Mekarsari Kecamatan Cibeber dengan disaksikan unsur pemerintah Kecamatan Cibeber dan masyarakat,

 

Dengan ini menyatakan sebenar-benarnya bahwa saya sebagai kepala desa bersedia, melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban kepala desa, tidak akan melanggar larangan kepala desa, tidak akan mengangkat perangkat desa tanpa dasar nomor register, perangkat desa dan rekomendasi tertulis Camat dan tidak akan memberhentikan perangkat desa tanpa dasar surat pencabutan nomor register perangkat desa dan rekomendasi tertulis camat, akan memfungsikan kantor Desa untuk penyelenggaraan pemerintah Desa,melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, melaksanakan sertifikasi dan penataan kekayaan milik desa, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa dan peraturan lainnya.

 

Demikianlah fakta integritas ini dibuat dengan sebenar-benarnya apabila di kemudian hari saya melanggar fakta integritas ini maka saya siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan disiplin kepala desa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibuat pada tanggal 9 Agustus 2023 kepala desa ditandatangani,

 

Begitulah pakta integritas yang dibacakan kepala desa Mekarsari periode 2023-2027..(hs)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x