x
HARI KARTINI

8000 Liter BBM Jenis Solar Bersubsidi Di Duga Milik NL Alias Opi Di Amankan Polres Minsel

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Jan 2024 19:02 0 115 Fadly

LIPUTAN4.COM – MINSEL – Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi.

Solar bersubsidi yang diduga hasil tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM milik PT Valjez Queen Energi yang adalah milik mafia solar berinisial NL alias Opi.

Keberhasilan Polres Minsel ini dbeber dalam kegiatan konferensi pers yang dihadiri langsung Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K; Kasi Humas Iptu Corneles Kainama dan sejumlah awak media, Selasa (16/01/2024) siang.

“Awalnya, kami melakukan pengecekan terhadap satu unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH pengangkut BBM Solar yang mencurigakan. Setelah diperiksa, pengangkutan tersebut tidak dilengkapi dokumen transportir BBM industri yang sah, sehingga kendaraan bersama pengemudinya langsung kami amankan,” ujar Kapolres Minsel.

Saat diamankan Polres Minsel, sebanyak 8000 liter BBM Solar bersubsidi diangkut kendaraan tanki berkepala biru milik milik PT. Valjez Queen Energi.

“BBM jenis solar ini akan dibawa ke Perusahaan yang ada di wilayah Propinsi Gorontalo untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” beber mantan Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) ini.

Sat Reskrim Polres Minsel berhasil mengungkap modus operandi yang diduga dilakukan oleh mafia Solar ini.

“Pelaku membeli BBM Solar subsidi di penampung kemudian dijual kembali dengan cara menyuplai BBM industri Rp. 12.500,-/liter. Total penjualan untuk 8.000 liter solar ini mencapai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” ungkap Kapolres.

“Masih naik Penyidikan. Akan melengkapi pemeriksaan. Nanti akan kita gelarkan untuk penentuan TSK,” jelas Sitorus lagi.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Minsel berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH dengan muatan 8.000 liter BBM jenis Solar, pengemudi lelaki berinisial NT alias A, warga Kota Manado beserta SIM, serta lembaran surat invoice pembelian BBM Bio Solar dari PT Valjez Queen Energi kepada PT KSO Yasa-Annhal.

“Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak enam puluh milyar rupiah,” pungkas Kapolres.

Diketahui, PT. Valjez Queen Energi kerap digunakan mafia Solar berinisial NL alias Opi untuk menjalankan bisnis BBM Solar ilegalnya. Sebelum menjalankan bisnis BBM Solar ilegal, NL alias Opi ini pun diketahui menjalankan bisnis ilegal lainnya, yakni judi togel di kota Bitung. (Fd)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x