x

1 Bandar dan 2 Pengedar Sabu Diciduk BNN Kab Batu Bara Sumut

waktu baca 3 menit
Minggu, 10 Sep 2023 11:12 0 684 SARIANTO DAMANIK

Batu Bara, Liputan4.com – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batu Bara (BNNK Batubara), Sumatera Utara (Sumut) dipimpin oleh Kepala BNN Kabupaten Batu Bara , AKBP Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H menggerebek lokasi peredaran Narkoba di dusun Pekan Jumat Desa Pakam dan di dusun Pengajian Desa Lalang, Kec Medang Deras, Kab.Batu Bara, Kamis (07/09/2023) sekira pukul 15.00 wib.

Dalam penggerebekan itu, BNNK Batu Bara berhasil mengamankan tersangka di Dusun Pengajian Desa Lalang sebanyak 2 orang
Yakni, berinisial HR alias Incek, (lk 43), warga Desa Sei Baru Kec Panai Hilir Kab. Labuhan batu beserta bbarang bukti (bb) berupa 1 paket kecil sabu berat 0,7 gram, 1 unit HP dan satu bungkusan berisi plastik klip kosong dan berinisial RS (lk 42) warga Dusun Antara, Desa Pematang Cengkering, Kec. Medan Deras, Kab. Batubara dengan barang bukti (bb) berupa 3 paket sedang sabu bruto 2,20 gram, 1 paket kecil sabu Berat 0,12 gram dan 2 bungkusan berisi plastik klip kosong, 1 unit HP, 1 pipet bentuk sekop dan ribuan uang tunai.

Dari keterangan kedua tersangka saat diinterogasi bahwa mereka berperan sebagai sales menjualkan sabu milik Bandar inisial WD alias Ewin.

Pada waktu bersamaan Tim Berantas BNN Kabupaten Batu Bara juga melakukan penangkapan di tkp dusun Pekan Jumat, Desa Pakam, Kec. Medang. Tersangka yang diamankan yaitu WD alias Ewin, umur 41 thn, laki-laki alamat dusun Teluk Baru, Desa Medang, Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara. Dari tersangka disita berupa 1 paket sedang sabu bruto 1,40 gram dan 1 unit Hp.

ROKOK ILEGAL

Tim BNN melakukan pengembangan menggeledah rumah di dusun Simpang Galon Desa Pakam. Rumah tersebut dikontrakan oleh WD alias Ewin utk ditempati oleh anggotanya Incek dan Bibi Cs. Saat penggeledahan yg disaksikan oleh Kadus dan Istri tersangka, ditemukan satu paket kecil sabu di ruangan tamu percisnya dibawah ambal tidur. Istri ewin bernama JM, umur 43 alamat Desa Medang Kec. medang Deras menerangkan bahwa rumah tersebut dikontrakkan oleh suaminya namun jarang ditempati. Menurut Kepala Dusun, Mulyono rumah kontrakan tersebut sangat meresahkan warga, terutama saat larut malam, banyak orang tak dikenal menginap di rumah tersebut.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka WD alias Ewin tkp Dusun Teluk Baru Desa Medang deras namun tidak ditemukan barang bukti.

Kronologis penangkapan berawal warga resah dan mengirimkan chat dan photo para pengedar narkoba di kebun sawit di Desa Lalang, Kec. Medang Deras. Tim berantas melakukan penyelidikan, dari beberapa orang yang kelihatan dalam photo, 2 tersangka berhasil diamankan sedangkan yang lain melarikan diri.
Dalam pemeriksaan, tersangka Incek dan RS menerangkan hasil penjualan disetor kepada Ewin senilai 700 ribu per gram, dan mendapat keuntungan minimal 50 ribu per gram. sedangkan Ewin mendapatkan sabu dari inisial ZL ( dalam lidik ).

Hasil pemeriksaan ketiga tersangka yang merupakan residivis cukup bukti di jerat dan ditahan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. Sedangkan Istri tersangka Ewin yg turut diamankan dan diperiksa sebagai saksi , setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi tidak cukup bukti keterlibatannya dan telah dikembalikan kepada keluarganya dengan diberitahukan kepada Kepala dusunnya.

Kepala BNN Batubara, AKBP Zainuddin., S.Ag., S.H., M.H mengharapkan untuk bersinergi melaksanakan program P4GN sesuai Inpres 02 thn 2020 dalam rangka mewujudkan Indonesia Bersinar terkhusunya Batu Bara bersinar ( bersih narkoba) terutama perangkat desa aktif memantau penghuni 2 rumah kontrakan” Zainuddin. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x