x

Zulfikar Aliando Karyawan Tetap PT. Industri Karet Deli 15 Tahun Bekerja Diduga PHK Secara Sepihak Perusahaan

waktu baca 3 menit
Rabu, 24 Mei 2023 22:00 0 792 ABDI SUMARNO

 

Medan, Liputan4.Com –
Sudah jatuh tertimpa tangga nasib malang seorang karyawan tetap PT. Industri Karet Deli (IKD) yang diduga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak perusahaan PT. IKD. Karyawan tersebut yang di PHK bernama Zulfikar Aliando.

Zulfikar Aliando mengatakan, pada awak media sudah bekerja sebagai karyawan tetap di PT. IKD selama kurang lebih 15 tahun. Zulfikar merasa kecewa atas PHK secara sepihak terhadap dirinya tanpa ada menerima Surat Peringatan (SP) dari PT. IKD.

Bahkan dirinya belum mendapatkan jak kompensasi/tunjangan pesangon yang seharusnya didapatkan dari pihak PT. IKD.

“Saya karyawan tetap di PT. IKD itu bang, kurang lebih 15 tahun saya sudah mengabdi di perusahaan itu dan sebelumnya saya tidak pernah buat masalah di perusahaan itu”, ungkap Zulfikar dengan wajah sedih sembari memeluk anaknya yang masih kecil, Rabu (23/5/2023).

Lanjut Zulfikar menuturkan, bahwa kartu BPJS ketenagakerjaan nya sampai saat ini belum bisa di klaim karena PT. IKD masih tetap membayar premi bulanannya. Padahal saya dari bulan September 2022 sudah tidak bekerja lagi di PT. IKD tersebut.

“Sayakan sudah di PHK PT. IKD bang, namun BPJS ketenagakerjaan saya belum bisa di klaim. Pihak BPJS ketenagakerjaan mengatakan tidak bisa diklaim karena preminya masih dibayari oleh PT. IKD. Saya pun jadi bingung apa maksud PT. IKD itu, saya sudah dipecat secara sepihak. Apakah karena saya ini orang susah/orang yang tidak punya apa-apa”, imbuhnya.

Diketahui, bahwa bagi karyawan yang mendapat PHK dari pemberi kerja berhak mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima seperti yang tertuang di Pasal 156 UU No. 13/2003. Perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak akan disesuaikan dengan masa kerja yang sudah ditempuh oleh karyawan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang telah diatur melalui UU No. 13/2003 dan UU No. 11/2020.

Dan pada intinya, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak kepada karyawan, dikarenakan UU No. 13/2003 menyatakan bahwa penetapan PHK harus berdasarkan perundingan dan persetujuan antara pemberi kerja (Pengusaha/Perusahaan) dan karyawan.

Selain itu, perusahaan juga tidak bisa sembarangan dalam melakukan PHK terhadap karyawan. Berdasarkan alasan penetapan PHK sudah dijabarkan secara rinci melalui UU No. 11/2020. Diluar dari alasan tersebut, pengusaha tidak dapat melakukan PHK.

Hingga kini Zulfikar Aliando belum mendapatkan hak kewajibannya yang semestinya diterimanya dari pihak PT. IKD.

Sementara itu, awak media mencoba konfirmasi langsung ke pihak PT. IKD yang berada di Jalan K.L Yos Sudarso KM 8,5 Desa Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Selasa (23/5/2023) terkait PHK karyawan tetap secara sepihak dan BPJS ketenagakerjaan tidak bisa diklaim atas nama Zulfikar Aliando. Namun, kedatangan awak media tidak diindahkan oleh pihak PT. IKD. Akan tetapi security PT. IKD Hadi.S mengatakan bahwa personalia PT. IKD tidak berada di ruangan dan mengatakan konfirmasi kuasa hukum perusahaan.

“Kata personalia PT. IKD konfirmasinya sama pengacara/kuasa hukum PT. IKD saja bang”, ucap Hadi.(Tim)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x