x

YLBH ALIM Menangkan Gugatan Hibah Tanah Ibu Kota Labungkari Kabupaten Buton Tengah

waktu baca 1 menit
Kamis, 25 Mei 2023 22:57 0 467 ARDIMAN

Perkara tanah hibah ibu kota labungkari kabupaten buton tengah antara Penggugat dan Tergugat yang disidangkan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, akhirnya telah menemui titik akhir (sidang kesimpulan). Pada tanggal 25 Mei 2023, Pengadilan Negeri Pasarwajo telah menerbitkan putusan terkait perkara tanah tersebut dengan Nomor : 27/Pdt.G/2022/PN Psw yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

YLBH ALIM selaku Kuasa Hukum Tergugat yang dikuasakan kepada Dr. Safrin Salam, S.H., M.H. menyambut baik putusan hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo. Safrin Salam dalam wawancara pada media ini menyampaikan bahwa pada dasarnya dengan adanya putusan hukum tersebut menunjukkan bahwa tanah hibah labungkari tidak bermasalah secara hukum dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum dalam perolehan dan peruntukkannya. Gugatan atas tanah hibah labungkari telah berlangsung dari tanggal 24 November 2022 dan telah diputus pada hari kamis tanggal 25 Mei 2023 yang memenangkan pihak Tergugat (Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah).

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x