Warga Bingung Permasalahan Sertifikat Program RIT Perumahan Swadaya Kota Pekalongan Belum Selesai

Liputan4.com 11/3/2023
Kota Pekalongan
Warga Perumahan swadaya yang berada di daerah pekalongan Utara terkait belum menerima Surat Hak Milik (SHM) sertifikat sampai sekarang belum kunjung selesai, padahal pembikinan perumahan swadaya tersebut sudah dari tahun 2007 adanya kerja sama antara kementerian Negara Perumahan Rakyat dengan pemerintah kota pekalongan dalam Kegiatan stimulan dalam rangka pembuatan perumahan swadaya, Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang sampai sekarang belum menerima sertifikat tanah rumah yang menjadikan warga Perumahan Swadaya bingung dan kecewa karena permasalahan ini belum kunjung selesai.


Menurut keterangan salah satu warga kepada media ” Bahwa tanah exs bengkok yang kami huni ini sudah selesai karena yang kemarin di beritakan media liputan4.com bahwa di duga pembayaran tanah exs bengkok di korupsi dengan dugaan dari pihak pihak yang memakai uang telah mengembalikan kepada pemerintah kota pekalongan, melalui badan keuangan Daerah bidang aset, jadi surat pelepasan atau pelunasan kepada pemerintah daerah sudah clear, tapi kenapa kok masih ribet, ungkap warga.

KULIAH GRATIS BEASISWA

Serta warga lain yang enggan juga di sebut namanya dirinya menerangkan bahwa kami juga di bikin bingung oleh Awanto bahwa Awanto menyuruh saya untuk mengambil surat pelepasan / pelunasan tanah di BKD, agar kami bisa memproses menjadikan sertifikat, saya di sarankan Awanto untuk menemui pak hari tapi sesampai nya di BKD hari mengatakan yang bisa mengambil berkas ini oleh awanto kata pak hari. ungkap warga

Lanjut warga yang lainnya juga menuturkan di sinyalir Awanto menyuruh seseorang untuk mengambil berkas ke BKD dan dirinya belum sempat mengambil sendiri, serta kemarin beda lagi katanya nunggu orang 2 yang katanya belum clear. Tuturnya.

Serta AANG selaku warga menelpon awanto pada 10/3/23 malam,
Yang di dengar oleh media dalam perbincangannya bahwa Awanto senada yang di ucapkan warga lain,

serta dalam pembicaraan Awanto juga menerangkan bahwa untuk mengurus ke BPN pasti BPN meminta uang dulu untuk pengukuran atau lain lain dalam isi perbincangan Awanto dengan Aang di telpon.

Selanjutnya
Aang selaku warga juga bingung padahal waktu rapat terakhir BPN mengatakan bahwa yang di butuhkan BPN adalah surat pelepasan tanah /pelunasan tanah saja, bukan uang nanti pembikinan sertifikat akan di proses tapi menurut Awanto njenengan dengar sendiri sih pak. Ungkap Aang

Lebih lanjut Riska selaku kabid Aset kota pekalongan waktu di konfirmasi media melalui chat WA dirinya menerangkan bahwa Maaf njih kemarin sudah disepakati untuk yg memberikan keterangan dari dpmppa, serta untuk berkas apa saya tidak tahu,tanya aja sama akhwanto selaku warga kenapa menemui pak hari, karena kami sudah sepakat tidak bisa memberikan keterangan apapun, yang bisa memberikan keterangan dari dpmppa, monggo bapak konfirmasi ke dpmppa. Terang Riska.

 

 

Bersambung (DPMppa serta BPN, BKK belum di konfirmasi)