x

Wakil Ketua DPRD, Sahrun Hasibuan Terima Audensi BSPPL Palas

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Okt 2022 22:45 0 276 Redaksi

LIPUTAN4.COM,PADANG LAWAS

-Badan Silaturrahim Pesantren Padang Lawas (BSPPL) menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) di ruang sidang Paripurna Gedung sekretariat, Jalan Karya Pembangunan Sibuhuan Kecamatan Barumun, Senin (17/10/2022).

Ketua BSPPL H Faujan Hamidi Hasibuan ,ThI ketika di hubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/10/2022) menyampaikan tujuan diadakannya audiensi dalam rangka Penyerahan draf Ranperda tentang fasilitasi pesantren dari Badan Silaturrahim Pesantren Padang Lawas kepada DPRD dan pemerintah kabupaten Padang Lawas.

Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Padang Lawas tentang fasilitasi pesantren, maka akan membantu pesantren dalam proses peningkatan mutu pendidikan serta meningkatkan kesejahteraan para ustadz dan ustadzah,’ujar H Faujan.

“Kiranya DPRD dan Pemkab Palas dapat membentuk tim sekaligus bisa di terbitkan pada tahun 2022”, Harapnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Palas Sahrun Hasibun ketika di temui awak media di ruang kerjanya menyampaikan dukungannya terkait usulan draft RANPERDA dari BSPPL tersebut untuk dibahas bersama dan dijadikan peraturan daerah.

Melalui perda itu nanti, Sahrun berharap, dapat memajukan kualitas pesantren dalam proses peningkatan mutu pendidikan serta meningkatkan kesejahteraan para ustadz dan ustadzah, ujarnya.

“Alhamdulillah, ini adalah terobosan baru. Untuk itu saya juga turut mendukung, untuk kemajuan ponpes kita di Palas. Dan dengan adanya perda itu nanti Kabupaten Padang Lawas sudah layak disebut sebagai serambi mekkahnya Provinsi Sumatera Utara, Pungkas Sahrun Hasibuan. (Sbn)

Berita dengan Judul: Wakil Ketua DPRD, Sahrun Hasibuan Terima Audensi BSPPL Palas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ALI SABBAN

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x