x
PALANG MERAH INDONESIA

Viral Video Diduga Camat Muara Kelingi Musi Rawas Berikan Dukungan Salah Satu Calon Bupati Dan Kangkangi Undang – Undang ASN

waktu baca 3 menit
Minggu, 21 Jul 2024 22:05 0 454 INDRA JAYA

Liputan4com. Musi Rawas viralnya video salah satu camat di kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatra Selatan. Diduga bernama A.Rota memberikan dukungan kepada salah satu kandidat pilkad calon Bupati dan wakil Bupati tahun 2024 jadi sorotan masyarakat.Terlihat dalam video tersebut camat Muara Keliling kabupaten Musi Rawas A.Rota menerikkan Ratna Mahmud menang – menang. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari ini minggu 21 juli 2024 di kecamatan Muara Keliling kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan.

Seharusnya seorang camat memberikan contoh untuk tidak ikut di politik praktis seperti memberikan dukungan salah satu kandidat Pilkada. Padahal beliau Camat sebagai ASN dan seharusnya netral dalam politik karena sudah tercantum dalam aturan undang – undang yang telah di berlakukan di negara Republik Indonesia.

Di kutip dari undang – undang yang mengatur larangan ASN untuk tidak ikut politik praktis sebagai berikut Aturan larangan ASN berpolitik diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kegiatan politik praktis sendiri didefinisikan sebagai kegiatan yang bersifat kampanye, dukungan, atau partisipasi dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN.

Larangan ASN berpolitik ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 7 ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN.

Alasan di balik larangan ASN berpolitik adalah untuk menjaga netralitas dan independensi ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sebagai pelayan masyarakat, ASN diharapkan dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada seluruh masyarakat tanpa adanya kecenderungan politik yang dapat mempengaruhi keputusan-keputusan yang diambil. Dengan demikian, larangan berpolitik bagi ASN dianggap sebagai langkah yang penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dalam hal ini Aliansi Pemuda Anti Korupsi ( APAK ) Musi Rawas Doni Ariyanto saat di wawancari awak media mengatakan. “ Cukup di sayangkan melihat video tersebut yang mana seharusnya seorang Camat memberi contoh yang bagus kepada masyarakat nya dalam menyikapi masalah politik bukan malah ikutan berikan dukungan politik untuk salah satu kandidat Pilkada 2024 nanti walau pun itu seorang atasan beliau.

Padahal aku rasa pak camat Muara Kelingi itu sudah tau aturan dan undang – undang ASN malah di yang melabrak aturan tersebut. Masalah ini nanti kita akan buat laporan kepada pihak KPU Musi Rawas dan Panwascam Musi Rawas dan juga sekda Musi Rawas bahkan kita layangkan surat kementrian dalam negeri untuk bisa di berikan sangsi tegas kepada pak camat muara Kelingi A.Rota ini.”

Saat awak media mencoba mengkomfirmasi yang bersangkutan Camat Muara Keliling A.Rota melalui vhia selurer WhatsApp dengan nomor 0821xxxx2xxx tidak ada jawaban untuk memberikan klarifikasi masalah video dukungan tersebut. Bahkan kita juga menghubungi Panwascam Kecamatan muara Kelingi melalui vhia selurer dengan nomor 0823 xxxx 36xx tak aktif sampai berita ini di terbitkan.(*)indra.

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x