PEMERINTAH PULAU TALIABU

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bersama Resmob Polresta Deli Serdang Bekuk Residivis Pelaku Curanmor

 

Liputan4.Com – Seorang laki laki WS (35) penduduk Gang Datuk Ujung Dusun IV Desa Dalu XA Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pelaku pencurian Sepeda motor, berhasil dibekuk oleh tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan Resmob Polresta Deliserdang dari rumahnya tanpa perlawanan, sabtu(17/03/23).


Sebelumnya pada hari kamis tanggal 15 maret 2023, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung morawa bersama Tim Resmob Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan perkara Pencurian sepeda motor atas nama pelapor AS (23) penduduk Dusun V Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.dan pelapor MM (35) penduduk Gang kenanga desa Bangun Sari baru Kecamatan Tanjung morawa Kabupaten Deli Serdang.

KAPOLRES PULAU TALIABU

Tim mendapat informasi yang layak dipercaya, bahwa pelaku WS sedang berada dirumahnya di Gang Datuk Ujung, Dusun IV Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, setelah mendapat informasi tim bergerak cepat menuju TKP dan berhasil membekuk WS dari rumahnya, selanjutnya diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepada petugas WS mengakui sering melakukan perbuatan tindak pidana Pencurian sepeda motor.termasuk pencurian sepeda motor di Gang. Wakaf Dusun III Desa Telaga Sari Kec. Tanjung Morawa pada hari senin 19 Desember 2022, dan di pinggir sungai Kecamatan Biru biru pada bulan Oktober 2022.

Kepada awak media Kapolsek Tanjung Morawa AKP F. Kemit, SH mengatakan ” Ini pelaku Residivis spesialis Pencurian Sepeda motor (curanmor) yang sudah berulang kali keluar masuk penjara, untuk saat ini kita terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan menggali informasi dari pelaku serta melengkapi berkas perkaranya untuk diproses lanjut” ungkapnya.(Abdi)

(##Humas Polresta DS)