x
HARI KARTINI

Unit Reskrim Polsek Simpang Martapura ,Berhasil meringkus pelaku Curanmor Di Desa Bungin Campang , Kecamatan Simpang

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Mei 2023 09:01 0 753 WILLY APRIANDI

Oku Selatan Liputan 4 Com .

Unit Reskrim Polsek Simpang Martapura Polres Oku Selatan Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksudkan dalam pasal 363 KUHPidana pada hari ini Jumat (26/05/2023).

Pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira jam 14.00 Wib korban sedang berada di kebunnya tepatnya di Desa. Bungin campang kecamatan Simpang , kabupaten. Oku Selatan dengan membawa sepeda motor merk Honda Supra X 125 CC bernopol BG- 4705-FH warna hitam merah sepeda motor tersebut di parkirkan oleh korban di kebun jagung milik nya sendiri setelah korban kembali ke parkiran melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran atau hilang,

Selanjutnya nya korban pulang kerumah nya dan tepat nya pada tanggal 17 Mei 2023 saudara Zulkarnain Bin Nawawi , Melapor ke Polsek simpan Martapura dengan menurut Laporan Polisi nomor : LP – B / 06 / V / 2023 / SUMSEL / OKUS / SEK SP. MPA. tanggal 17 Mei 2023.

Dari hasil penyelidikan sebelumnya bahwa motor korban yang hilang berada di desa Bungin campang, Kecamatan. Simpang , kabupaten. Oku Selatan dikuasai oleh laki-laki yang bernama AD , pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023

sekitar jam 09.00 wib Kapolsek simpang dan unit Reskrim mendatangi rumah saudara AD ,dan di dalam rumah AD terlihat satu buah sepeda motor yang terparkir .kemudian anggota unit Reskrim langsung memeriksa Nomor rangka dan Nomor mesin. Kendaraan tersebut dari hasil pemeriksaan Nomor rangka dan Nomor mesin kendaraan tersebut sama dengan yang ada di STNK dan BPKB milik saudara Zulkarnain,

kemudian tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya sendiri namun saudara AD tidak bisa membuktikan bahwa kendaraan tersebut milik nya sehingga saudara AD dan barang bukti sepeda motor tersebut langsung dibawa ke Polsek simpang Martapura.

Ada pun barang bukti yang berhasil di aman kan
– 1 (satu) Buah Buku Pemelik kendaraan Bermotor ( BPKB ) A.n pemilik IMRON DRS.
– 1 ( satu ) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor ( STNK ) a.n pemilik IMRON DRS.
– 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Supra X 125 CC tanpa body dan tampa nopol dengan Nomor rangka MH1JB411X6K049422 Nomor mesin. JB41E–1049020.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x