x

Lahan Haji subechan Belum Di Ganti Rugi LBH Didik Pramono CS Blokir Akses Jalan Proyek BBWS

waktu baca 3 menit
Senin, 1 Mei 2023 13:55 0 606 karnadi

Liputan 4.com 1/05/2023
Kota pekalongan
Lokasi kegiatan proyek BBWS pemali juwana yang membentang dari wilayah Kota Pekalongan hingga sebagian Kabupaten Batang. Terdapat Permasalahan terkait ganti rugi lahan haji subechan yang belum kunjung selesai sampai berujung pemblokiran jalan dan pemasangan spanduk MMT di tanah milik haji subechan tersebut pada 30/04/2023 di kawasan proyek pantai slamaran kota pekalongan

Seperti yang di ungkapkan oleh
Kuasa hukum Haji Subhan, Zainudin dan Didik Pramono bahwa dirinya bersama masyarakat memasang bambu di jalur proyek paket 11 yang dikerjakan PT.Brantas Abipraya itu. Spanduk MMT tersebut bertuliskan “‘Pak Jokowi Pak Ganjar Kapan Mau Ganti Rugi Lahan Kami’ dan ‘Tanah Ini Belum Dibayar Ganti Rugi’
Serta dalam pemasangan portal dan spanduk ini sudah kedua kalinya ya. Ungkap Tim kuasa hukum haji subechan

Kami dari tim kuasa hukum haji subhan memasang spanduk ini karena sampai hari ini lahan milik klien kami yang terdampak pembangunan tanggul rob di slamaran ini belum diganti rugi,” Tim kuasa hukum haji subechan “Mengatakan Dalam pemasangan spanduk dan portal tersebut bertujuan agar Kementerian PUPR hingga Presiden RI Joko Widodo tahu.
Makanya untuk itu dari pihaknya tim kuasa hukum haji subechan, akan terus memasang palang itu hingga pemilik lahan atau kliennya mendapatkan ganti rugi.terangnya

Serta Didik pramono dan Zaenudin juga “Menambahkan bahwa sekitar 3.000 m2 lahan milik kliennya terdampak proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu. Total lahan kliennya di wilayah itu mencapai 9 hektare.

“Untuk nilainya belum ada nilai apraisal.cuma kemarin pernah diadakan mediasi itu hanya sebatas pemerintah akan mengganti rugi saja. Ini dijanjikan ya hanya dijanjikan, tapi sampai hari ini sampai proyek ini hampir selesai pembangunannya belum ada ganti rugi,” tambahnya.

Tim kuasa hukum haji subechan menduga bahwa pelaksana proyek beralasan, terkait penggantian baru akan dianggarkan tahun berikutnya.
Menurutnya hal itu menyalahi Undang undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Seharusnya, proses pembebasan lahan dilakukan sebelum proyek pemerintah dimulai. Bukan malah sebaliknya, setelah proyek rampung baru dibayarkan. Ungkap salah satu tim kuasa hukum haji subechan.

Serta tim kuasa hukum haji subechan “Menjelaskan awal Sebelum proyek dimulai, kepada media
“bahwa kliennya tidak mendapat sosialisasi terlebih dahulu, Namun beberapa hari setelah mendekati pembangunan, kliennya didatangi dari pemerintah desa Denasri Kulon, Batang dan perwakilan dari PT Brantas Abipraya selaku pelaksana proyek.

“Saat itu, di rumah, klien kami diminta menandatangani penyerahan secara cuma cuma atau menghibahkan lahan kepada negara.
Menurut tim kuasa hukum tersebut Mengatakan bahwa Ini jelas membodohi masyarakat negara ini. Apalagi beliau awam hukum,” jelasnya.

Didik pramono Cs mengatakan, setelah kita memasang palang dan Spanduk yang pertama barulah dari PPKom proyek tersebut akhirnya mencabut surat itu. Serta kliennya dijanjikan akan diberi ganti rugi.ungkapnya

Humas PT Brantas Abripaya, Muhammad Yusuf waktu di konfirmasi media dirinya membenarkan, adanya permasalahan tersebut. Pihaknya tidak akan melewati atau akan menghentikan pekerjaan proyek di lahan milik Haji Subechan untuk sementara waktu sampai permasalahan ini selesai.

Yusuf mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan pekerjaan proyek tersebut di lokasi yang bukan milik lahan Haji Subhan. Dari Pihaknya baru akan melanjutkan di lahan haji subechan jika permasalahan tersebut sudah selesai.

Untuk terkait permasalahan ganti rugi bukan wewenangnya selaku kontraktor.

Hal itu merupakan ranah kementrian PUPR, dalam hal ini adalah BBWS Pemali Juwana selaku perwakilannya.ungkap yusuf

Yusuf juga menambahkan terkait akses jalan lain masih ada tanpa melewati lahan haji subechan makanya pihaknya bisa melakukan kegiatan proyek di luar area lahan Haji subechan. Tambahnya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x