x

Komunitas Baraya Ojeg Cicalengka ( BOC ) Mendukung Hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi

waktu baca 1 menit
Kamis, 19 Okt 2023 12:48 0 157 KUSWANDI

LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden telah berakhir dengan keputusan Mahkamah Agung pada Senin tanggal 16 Oktober 2023 lalu.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian pemohon, terkait batas usia Capres Cawapres yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan ini pun mendapat dukungan dari berbagai lapisan masyarakat, salah satunya dari komunitas baraya ojek cicalengka ( BOC ).

Adalah Eman Sulaeman, salah satu anggota Komunitas BOC, ia sangat mendukung atas putusan MK tersebut.

” kami dari BOC sangat mendukung sepenuhnya atas putusan MK terkait batas usia Capres Cawapres, ” ucap Eman, pada awak media liputan4.com, Kamis (19/10).

Ia melanjutkan, saya mengajak kepada masyarakat untuk dapat saling menghargai apa yang telah menjadi keputusan MK tersebut. Karena itu produk hukum yang harus di taati semua pihak.

Karena hasil keputusan batas usia Capres Cawapres yang telah di tetapkan MK, akan membuka peluang bagi anak muda yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas untuk ikut serta dalam kompetisi menjadi orang nomor satu di republik ini, ” pungkasnya. ( Akuy ).

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x