x

Kejaksaan Madina Adakan Rapat FGD Bersama BPJS Ketenagakerjaan

waktu baca 3 menit
Jumat, 14 Okt 2022 21:45 0 362 Redaksi

LIPUTAN4.COM,MANDAILING NATAL -Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Kasidatun Edison Sumitro mengundang BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Forum Group Diskusi untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Para Kepala Desa juga Aparatur Desa.

“Selain Kejari mengadakan Kegiatan ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,
tersebut disampaikan bahwa, Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha milik negara, Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,”Ucap Edison.

“Berdasarkan data yang diperoleh oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal, bahwa masih terdapat beberapa Desa juga Perangkat Desa yang menunggak bulan September Tahun 2022, sebanyak 37 dan sebanyak 50 Desa yang belum membayarkan Iuran tahun 2022” katanya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal,

Sementara itu Plt Kepala Dinas PMD Mandailing NAtal juga menyampaikan, bahwa anggaran untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah di alokasikan di masing – masing APBDesa tahun 2022. anggaran ini sudah ada di APBDesa masing – masing, untuk itu akan kami laporkan kepada Pimpinan, sehingga nanti Bapak Bupati akan mengeluarkan Surat terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan “terangnya.

“kita merujuk pada Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kepesertaan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada Pasal 5 berbunyi, Kepala Desa dan Perangkat Desa Wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta dalam program JKK, JKM dan JHT Kepada BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif melalui Kepala Desa.

“Maka kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Pak Kadis Pemdes untuk mendorong program ini, agar di Tahun 2023 seluruh Perangkat Desa bisa terdaftar dengan kepesertaan Jaminan hari tua, sehingga apabila perangkat desa yang sudah habis kontrak dapat melakukan Jaminan Hari Tua seperti halnya Kepala Desa”. Ucap Doly Daulay

Untuk tunggakan ini Kadis PMD optimis pada bulan oktober ini akan selesaikan tunggakannya, ini dapat dilakukan dengan mempersyaratkan pencairan harus dibuktikan dengan bukti pembayaran sesuai iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022.

Adapun pembahasan FGD yakni, Bahwa jumlah tagihan 2022 untuk Kades sebanyak 37 Desa sejumlah Rp.67.000.000, dan Perangkat Desa sebanyak 50 Desa dikalikan 5 orang per Desa sejumlah Rp 43.000.000.

Dari hasil FGD tersebut, JPN Kejari Madina Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap bersinergi dengan Dinas PMD Madina terkait penyelesaian tunggakan kepada BPJS Ketenaga Kerjaan Madina dalam tagihan yang dimaksud.

Pada saat pengajuan APBDes tahun 2022 akan dipersyaratkan kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan dengan melampirkan bukti bayar iuran tahun berjalan 2022.dimana tunggakan Iuran Bpjs dan Perangkat Desa akan dapat terselesaikan pada bulan Oktober 2022, dan APBDes tahun 2023 untuk seluruh desa akan tetap dianggarkan pada APBDes 2023.

Dalam monitoring dan evaluasi akan tetap dilakukan secara berkala setiap 6 bulan dan kegiatan ini berjalan dengan lancar.(Zakaria)

Berita dengan Judul: Kejaksaan Madina Adakan Rapat FGD Bersama BPJS Ketenagakerjaan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Biro Madina

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x