x

Tidak Becus ! Disperindag Jeneponto di Geruduk Puluhan Pedagang Pasar

waktu baca 4 menit
Minggu, 30 Apr 2023 13:16 0 418 BASIR HASGAS

Liputan4.com,Jeneponto_Pasar Tamanroya yang terletak di kecamatan Tamalatea secara teknis adalah tempat di mana dua pihak atau lebih dapat bertemu untuk melakukan transaksi ekonomi, sehingga lokasi di tiap sudut pasar memiliki nilai finansial yang di kenal dengan istilah lapak dagang.

Dikarenakan memiliki nilai rupiah, lapak kerap menjadi sasaran para oknum mafia korup, seperti hal pula yang terjadi di pasar tamanroya Tamalatea ini, puluhan pedagang medatangi kantor dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag).

Kedatangan puluhan pedagang pasar tersebut menuntut penyerobotan lapak yang di duga dilakukan oleh oknum penguasa pasar.

Asrianto Indar Jaya, S.H Ketua Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat mengatakan bahwa Pasar Tamanroya adalah ruang penghidupan bagi pedagang akan tetapi tak bisa kita pungkiri sisi kelam dalam mengais pundi pundi rupiah juga kerap kali terjadi eksploitasi.

Ibu Jusriani Dg Ti’no salah satu Pedagang Kaki Lima yang merupakan korban penyerobotan lapak di pasar Tamanroya dimana hak beliau di rampas oleh kesewena wenangan. Perlu diketahui bersama bahwa Payung hukum bagi pedagang kaki lima, terdapat pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

Lebih lanjut Asrianto Indar Jaya, S.H mengatakan kepada pihak media bahwa sebelum nya sudah beberapa kali ada upaya dugaan penyerobotan di lapak Ibu Jusriani dan beberapa Pedagang Kaki Lima lainnya. Atas Kondisi tersebut Federasi Keadilan Rakyat melakukan pendampingan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan persuratan dan audiensi menyampaikan berbagai keresahan Fundamental para Pedagang Kaki Lima pasar Tamanroya di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Jeneponto

Dari hasil audensi tersebut Kepala UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Jeneponto Bersama Kepala pasar Tamanroya turun langsung meninjau di lapangan pada 10 Agustus 2022 dan melakukan upaya mediasi kepada pihak terkait/Penguasa Pasar agar kiranya tidak mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku Serta dapat Merugikan orang lain.

Kepala UPT juga menyampaikan kepada PKL Pasar Tamanroya untuk tetap kembali melakukan aktivitas seperti biasa nya yang mempunyai kewenangan dalam permasalahan pasar adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian bukan pihak lain.

Upaya dugaan penyerobotan kembali berlanjut pada 30 Maret 2023 dan berhasil menutup lapak Ibu Jusriani Dg Ti’no FEDERASI KEADILAN RAKYAT bersama PKL pasar Tamanroya kembali menyambangi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Jeneponto untuk kedua kalinya dan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas.

Hasil dari pertemuan tersebut Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Jeneponto mengintruksikan Kepala Pasar Tamanroya untuk mencari lokasi baru untuk para pedagang Kaki Lima (PKL) pasar Tamanroya. Dan PKL pun kembali melakukan aktivitas pada 16 April 2023 akan tetapi tidak berselang lama lapak tersebut kembali di persoalkan oleh pihak terkait/Penguasa Pasar Bersama Koleganya dan kembali memaksa ibu Jusriani untuk tidak berjualan dan atau berpindah tempat

Atas dasar kebencian dan menghalangi kios PKL pasar Tamanroya pun di laporkan oleh kolega Penguasa Pasar ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Jeneponto menyikapi permasalahan tersebut Kepala UPT kembali turun meninjau lokasi di pasar Tamanroya pada 26 April 2023 dan menyampaikan agar kedua belah pihak ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk melakukan audiensi guna mencari solusi dari permasalahan itu

Asrianto Indar Jaya, S.H  juga mengatakan bahwa berdasarkan dari konfirmasi Kepala UPT kami kembali menyambangi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Jeneponto untuk ke tiga kalinya pada 27 April 2023 Akan tetapi pihak yang mempersoalkan lapak PKL ini enggan untuk hadir.

Dari pertemuan tersebut Kepala UPT pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Jeneponto menyampaikan kepada PKL pasar Tamanroya untuk tetap berjualan di tempat yang baru dalam waktu dekat Disperdagin akan membuatkan Memorandum of Understanding (MoU).

“dari awal proses Advokasi PKL Pasar Tamanroya sampai sekarang Federasi Keadilan Rakyat tetap kooperatif akan tetapi apabila Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Jeneponto tebang pilih dalam hal menyikapi persoalan tersebut Maka langkah terakhir yang kami tempuh adalah “Melawan” bersama para Pedagang Kaki Lima Pasar Tamanroya dengan melakukan Aksi Unjuk Rasa dan kamipun akan tetap mempertahankan lapak PKL pasar Tamanroya yang jauh sebelum sudah beberapa kali berpindah tempat,”tegas Indar.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x