x
PALANG MERAH INDONESIA

TF Ditetapkan sebagai Tersangka Dalam Kasus TIPIKOR Penggelapan Pada Kantor Pengadaian Cabang Kayutangi Banjarmasin

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Jun 2024 01:05 0 275 G. IRAWAN

BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Juni sekira pukul 12.00 WITA, Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Penggelapan Dalam Jabatan Pada Pegadaian Kantor Cabang Kayu Tangi di Kota Banjarmasin, Senin (24/06/24).

Bahwa Adapun 1 (satu) orang Tersangka tersebut yang berinisial TF. Selaku Pengelola Agunan di Kantor Pegadaian Cabang Kayu Tangi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nomor : PRIN-1989/O.3.10/Fd Hb.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-1740/O.3.19/Fd.2/06/2024 tanggal 24 Juni 2024.

Dengan di tugaskannya tersangka TF sebagai Pengelola Agunan, yang mengatur dan mengelola barang jaminannya menyebabkan tersangka TF memiliki kesempatan untuk melakukan tindakan fraud berupa tahan pelunasan.

Bahwa terdapat kekurangan barang jaminan atas 4 (empat) Surat Bukti Gadai (SBG) yang telah diserahkan tersangka TF kepada nasabah dikarenakan nasabah tersebut telah menyerahkan uang pelunasannya, namun uang pelunasan atas kredit-kredit tersebut ditahan dan tidak disetorkan tersangka TF untuk pelunasan kredit.

Tersangka TF telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Print-2058/O.3.10/Fd.2/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin Jl. Mayjen Sutoyo No.01 Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin selama 20 (dua puluh) hari guna untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya yang dilakukan oleh Tersangka TF, disangkakan telah melanggar Pasal 8 atau Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Kota Banjarmasin, Dr. Indah Laila , S.H., M.H. memberikan
Keterangan Lebih lanjut agar dapat menghubungi Kepala Seksi Intelijen di nomer telpon
Hp : 0811 5030 171
Email : [email protected],” tutupnya (Rilis Kejari Kota Banjarmasin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x