x

Terlibat Deklarasi, Pejabat Pemda Mimika Dikabarkan Diperiksa Komisi ASN

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Jul 2022 10:45 0 364 Redaksi

TIMIKA | Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dikabarkan memanggil sejumlah pejabat lingkup Pemda Kabupaten Mimika.

Diduga, pemanggilan itu menyusul adanya keterlibatan mereka (OPD) pada deklarasi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng sebagai bacalon Gubernur Papua Tengah pada beberapa waktu lalu.

Dari sumber terpercaya liputan.4com menyebutkan Komisi ASN telah memanggil PLT Sekda Mimika, kepala BKPSDM, dan Asisten 3.

Mereka dikabarkan telah memenuhi pemanggilan KASN di Jakarta guna memberikan keterangan terkait deklarasi pada 13 Juni lalu.

Ketua Komisi ASN Prof. Agus Pramusinto ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Jumat malam (8/7/2022), belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan tersebut.

Sementara itu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Mimika ketika dimintai keterangan terkait pengaduan keterlibatan ASN juga belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Untuk diketahui, dalam UU ASN sudah jelas sanksi menanti jika ada keterlibatan mereka dalam suatu tindakan politik.

Adapun ancaman pidana bagi ASN dan pejabat ASN yang melakukan kegiatan politik praktis berupa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah, ditemukan dalam Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan.

Pada pasal 71 ayat 1 UU Pemilihan menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Yang dimaksud dengan pejabat ASN, yakni pejabat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya ancaman sanksi pidana bagi pejabat ASN sekaitan dengan pelanggaran membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, disebutkan dalam Pasal 188 UU Pemilihan.

Sedangkan terhadap pelanggaran kode etik pegawai ASN, berdasarkan rekomendasi pelanggaran hukum lainnya dari Bawaslu, akan diberikan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui rekomendasi sanksi yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.(red)

 

Berita dengan Judul: Terlibat Deklarasi, Pejabat Pemda Mimika Dikabarkan Diperiksa Komisi ASN pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x