Terkait kabar mengenai Adanya Dugaan pungli disalah satu Desa dikecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang saat ini ditangani oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi menyatakan tidak ingin mencampuri urusan tersebut, hal tersebut dikarenakan ATR/BPN hanya menjalankan program sesuai Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 6 Tahun 2018 tentang PTSL serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang No 12 tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah.
Namun ATR/BPN Melalui Kasubsi Pengukuran Budiman Menyampaikan Jika Sebelum menjalankan program PTSL tersebut, pihaknya telah turun langsung untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke Desa-desa, hal tersebut dimaksudkan agar program PTSL yang dijalankan dikabupaten bekasi berjalan lancar.
“Kami (ATR/BPN) Hanya jadi penyelenggara dan bertugas menjalankan Program PTSL tersebut, sesuai instruksi Presiden dan Kementerian Agraria, Adapun mengenai pelaksanaan dilapangan sebelumnya Tim Kami di BPN Kabupaten Bekasi sudah melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan di Desa-desa. Terkait dengan adanya laporan tersebut, Kami hanya menyayangkan dan menghimbau agar Para Pelaksana dilapangan bertugas profesional, Agar program PTSL ini berjalan lancar”. Paparnya.
(Dede)