x
HARI KARTINI

Tagih ke Ahli Waris, Koperasi Pegawai Negeri Eka Niaga di Tebing Tinggi Disinyalir Melanggar ADRT

waktu baca 3 menit
Sabtu, 4 Feb 2023 09:45 0 323 Redaksi

Liputan4.com, Tebing Tinggi – Koperasi Pegawai Republik Indonesia (Kpri) Eka Niaga yang diperuntukan hanya untuk anggota pegawai pada kantor Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Pemko Tebing Tinggi (Sumatera Utara) yang beralamat di Jln. Yos Sudarso, Kel Lalang, Kecamatan Rambutan disinyalir telah melanggar anggaran dasar rumah tangga (ADRT) yang telah di tetapkan.

Setelah dibaca dan dipelajari berkas anggaran dasar yang diberikan Faisal Tanjung selaku sekretaris kepada awak media ditemukan dugaan bahwa Kpri telah melanggar Anggaran dasar.

Dalam dokumen anggaran dasar Koperasi Kpri Eka Niaga ini tidak ada tertulis kesepakatan apabila anggota yang meminjam telah meninggal dunia dilanjutkan oleh ahli waris untuk melunasi atau melakukan pembayaran hutang.

Namun kenyataannya, pihak Kpri Eka Niaga menagih hutang uang pinjaman kepada ahli waris, padahal peminjam telah meninggal dunia.

Hal itu terungkap saat awak media mengkonfirmasi FT selaku ahli waris atau istri dari almarhum VS.

Kepada awak media, FT menceritakan, bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan atau tanda tangan dalam peminjaman suaminya yang saat ini telah meninggal dunia.

“Saya tidak pernah tau ada suami saya meminjam uang ke koperasi Kpri Eka Niaga Saya selaku istri tidak pernah menanda tangani sebagai ahli waris saat peminjaman. Jadi kenapa saat suami saya sudah meninggal saya ditagih dan harus membayar” Ungkap FT didampingi anaknya saat dikonfirmasi awak media dikediamannya, kamis (26/01/2023).

Atas pernyataan FT inilah, awak media menelusuri ADRT Kpri Eka Niaga tersebut.

Diketahui Kpri Eka Niaga telah melakukan akta perubahan pada 25 agustus 1998 dengan nomor : 04/BH/PAD/KDK.212/VIII/1998.

Namun dalam perubahan tersebut juga tidak tertulis jika anggota memiinjam tidak melibatkan ahli waris untuk membayar hutang pinjaman tersebut.

Tertulis pada bab IV syarat keanggotaan pada pasal 6 keanggotaan berakhir bilamana, a, meninggal dunia.

kemudian pada bab V, Hak dan kewajiban anggota. Pada pasal 7 tertulis 1, Keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun juga.

Dengan tidak adanya tertulis pada anggaran dasar terkait hutang pinjaman anggota yang telah meninggal dunia harus di bayar oleh ahli waris, pihak Kpri Eka Niaga yang diketuai oleh Nasrullah tidak bisa serta merta memaksa dan menagih hutang pinjaman VS kepada istrinya berinisial FT.

Sementara itu, Nasrullah Ketua Kpri Eka Niaga saat di konfirmasi awak media, Senin (30/01/2023) mengatakan, Akan tetap menagih kepada FT selaku istri dari almarhum VS. Diakuinya saat VS melakukan pinjaman ke Kpri Eka Niaga dirinya belum menjabat sebagai ketua. Namun, dirinya mengakui pada saat VS melakukan pinjaman, ahli waris dari VS tidak ada melakukan tanda tangan.

” Saat VS meminjam saya belum menjadi ketua. Memang tidak ada ahli warisnya menandatangani. Inikan uang anggota jadi istrinya ataupun ahli waris harus membayar. Jadi keputusan anggota hutang itu harus dibayar dan ditagih ” Ungkapnya nada tinggi didampingi sekretarisnya Faisal Tanjung. (Dmk)

Judul: Tagih ke Ahli Waris, Koperasi Pegawai Negeri Eka Niaga di Tebing Tinggi Disinyalir Melanggar ADRT
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Sarianto Damanik

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x