x

Sunat Dana BLT, Kejari Mimika Tetapkan Dua Aparat Kampung Sebagai Tersangka

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jun 2022 18:45 0 274 Redaksi

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua menetapkan dua tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2020.

Penetapan dua tersangka oleh Kejari Mimika kepada 2 aparat kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua, terungkap setelah digelar jumpa pers bersama sejumlah awak media pada Jumat, (10/6/2022).

Penetapan tersangka terhadap dua aparat Kampung Bintang Lama berinisial YT dan TY berdasar Nomor: SPRINT-502/R.1.16/ Fd/06/2022 tanggal 10 Juni 2022.

Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo MH mengungkapkan, akibat tindakan dua tersangka, akibatnya menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp 500 juta.

“Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHP, Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan tersangka pada dugaan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Kampung Bintang Lima Kabupaten Mimika pada Tahun Anggaran 2020,” jelas Kajari.

Kajari mengungkapkan bahwa, tindak pidana korupsi yang menjerat kedua aparat Kampung Bintang Lima bermula aparat tersebut mendapat amanah untuk menyalurkan Anggaran Dana Desa (DD) Pemerintah Pusat sekitar Rp. 981.973.000 dan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Daerah sebesar Rp. 1.068.591.504.

Dijelaskan, dana yang diterima Kampung Bintang Lima pada Tahun 2020 untuk keseluruhan senilai Rp. 2.050.564.504.

Dari hasil penyidikan, diperoleh alat bukti yang kuat berupa keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dari alat bukti juga terdapat dugaan unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Kajari yang juga pernah menjabat Kajari di Kabupaten Kaimana.

Kemudian, dari pertanggungjawaban terdapat ketidak sesuaian dengan bukti dan fakta yakni nota fiktif, Tanda Terima BLT DD fiktif serta tidak adanya bukti laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Sehingga dengan demikian kata Kajari, kedua aparat Kampung Bintang Lima berinisial TY dan YT terbukti telah menyalahgunakan anggaran dana yang diperuntukan untuk warga yang saat itu sangat membutuhkan dana itu, akibat pandemi beberapa tahun kemarin.

Dengan begitu, kedua tersangka akan dikenakan UU tindak pidana korupsi kepada saudara YT dan TY.

Berita dengan Judul: Sunat Dana BLT, Kejari Mimika Tetapkan Dua Aparat Kampung Sebagai Tersangka pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x