Scroll untuk baca artikel
Politik

Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2024 – 2029: Momentum Baru dan Daftar Nama Anggota

×

Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2024 – 2029: Momentum Baru dan Daftar Nama Anggota

Sebarkan artikel ini
Foto: Sumpah Anggota DPRD Bekasi 2024-2029: Momentum Baru dan Daftar Nama Anggota
Foto: Sumpah Anggota DPRD Bekasi 2024-2029: Momentum Baru dan Daftar Nama Anggota

Bekasi, – Liputan4.com Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2024-2029 secara resmi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.462-Pemotda/2024. Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, sekaligus mengesahkan pengangkatan anggota DPRD yang baru, sebagai hasil dari Pemilihan Umum 2024. Proses pelantikan ini menandai transisi penting dalam pemerintahan daerah, dengan harapan agar anggota DPRD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mewakili kepentingan masyarakat.

Dalam sebuah acara khidmat yang penuh makna, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi terpilih untuk masa jabatan 2024-2029 melaksanakan pengucapan sumpah/janji. Acara ini tidak hanya menandai dimulainya masa bakti baru para wakil rakyat, tetapi juga menjadi tonggak penting bagi kelangsungan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2024-2029: Awal Babak Baru

Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 membawa angin segar dengan adanya penambahan kursi yang signifikan. Untuk pertama kalinya, jumlah kursi DPRD Kabupaten Bekasi bertambah menjadi 55 orang, meningkat 5 kursi dari periode sebelumnya. Penambahan ini merupakan hasil dari dinamika populasi dan kebutuhan representasi masyarakat yang terus berkembang.

Mereka yang dilantik dalam upacara khidmat ini merupakan hasil dari Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada Februari 2024. Anggota DPRD terpilih diharapkan dapat membawa perubahan positif dan lebih responsif dalam mengawal pembangunan Kabupaten Bekasi ke depan.

Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, E Yusuf Taufik dalam sambutan, Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam upacara ini, para anggota DPRD mengucapkan sumpah setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga berjanji akan memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan integritas.

Prosesi Sakral dan Penuh Harapan

Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi Hendri Agustian, S.H., M. Hum. Dengan disaksikan oleh berbagai pejabat penting, termasuk Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi, Dr, Drs, Dedy Supriyadi, MM., Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh masyarakat dan agama. Dengan suasana yang penuh harapan, acara ini menjadi momen sakral bagi para wakil rakyat untuk berkomitmen menjalankan tugas mereka dengan baik.

Para anggota DPRD yang dilantik berasal dari berbagai latar belakang partai politik yang terpilih melalui pemilihan umum yang demokratis. Kehadiran mereka sebagai perwakilan dari rakyat Bekasi mencerminkan keberagaman aspirasi masyarakat di kabupaten yang memiliki wilayah luas serta dinamika sosial-ekonomi yang beragam. Mereka diamanahkan untuk membawa perubahan, baik dari segi perbaikan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berikut Nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2024 – 2029:

Partai Golongan Karya (Golkar) 10 Kursi.

  • 1. Bosi Awaludin. (Partai Golkar – Bekasi I)
  • 2. H. Agung Suganda (P Golkar – Bekasi I)
  • 3. Tamat bin Kholid (P Golkar – Bekasi II)
  • 4. Adelia Paramita Kardin (P Golkar – Bekasi II)
  • 5. Matiko  (P Golkar Bekasi III)
  • 6. Muhtada Sobirin (P Golkar-Bekasi IV)
  • 7.  Ade Syukron  (P Golkar – Bekasi V)
  • 8.  Novi Yasin  (P Golkar – Bekasi VI)
  • 9.  Rudi Rafli (P Golkar – Bekasi VII)
  • 10.  H. Sunandar (P Golkar – Bekasi VII)

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 8 Kursi.

  • 11. H. Bodin  ( Partai Gerakan Indonesia Raya – Bekasi I)
  • 12. Ahmad Saefudin (P Gerindra – Bekasi I)
  • 13. Iwan Setiawan (P Gerindra – Bekasi I)
  • 14. Helmi   (P Gerindra – Bekasi III)
  • 15. Daniel Salam  (P Gerindra – Bekasi IV)
  • 16. Teten Kamaludin (P Gerindra – Bekasi V)
  • 17.  Ridwan Arifin (P Gerindra – Bekasi VI)
  • 18. Arya Dwi Nugraha (P Gerindra – Bekasi VII)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 8 Kursi.

  • 19. Usup Supriatna (PDIP – Bekasi I)
  • 20. Ziovanno Naampun (PDIP – Bekasi II)
  • 21. Soeleman  (PDIP – Bekasi III)
  • 22. Nurhayati (PDIP – Bekasi IV)
  • 23. Nafsin Nirida Wangsa (PDIP – Bekasi V)
  • 24. Martina Ningsih  (PDIP – Bekasi VII)
  • 25. Nyumarno (PDIP – Bekasi VII)
  • 26. Putri Ramadhanti (PDIP – Bekasi VII)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 7 Kursi.

  • 27.  H. Yusuf Fatullah Fajri (PKS – Bekasi I)
  • 28.  Budi Muhammad (PKS – Bekasi II)
  • 29.  H. Nuryasin Suparmi (PKS – Bekasi III)
  • 30.  Hj. Fuji Lestari (PKS – Bekasi IV)
  • 31.  H. Rukmini  (PKS – Bekasi V)
  • 32.  Ade Jenab Pacarawati  (PKS – Bekasi VI)
  • 33.  Syaiful Islam (PKS – Bekasi  VII)  

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 7 Kursi.

  • 34. Hasan Basri (PKB – Bekasi I)
  • 35. Ombi Hari Wibowo (PKB – Bekasi II)
  • 36. Ahmad Faisal. (PKB – Bekasi III)
  • 37.  M Dendi Afrizal  (PKB – Bekasi  IV)
  • 38. Ibnu Hadjar (PKB – Bekasi V)
  • 39. Jaya Marjaya  (PKB – Bekasi VI)
  • 40. Bobby Agus Ramadan  (PKB – Bekasi VII)

Partai Demokrat (PD) 4 Kursi.

  • 41. Matam  (Partai Demokrat – Bekasi III)
  • 42. Angganita (P Demokrat – Bekasi V)
  • 43. Haryanto   (P Demokrat – Bekasi VI)
  • 44. Nia Eldabo  (P Demokrat – Bekasi VII)

Partai Amanat Nasional (PAN) 3 Kursi.

  • 45. Jamil
  • 46. Karsih
  • 47.  Rimulga Khatami Muhammad Daeng

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 3 Kursi.

  • 48.  Budi Yanto
  • 49.  Mustakim
  • 50.  Marjaya Sargan

Partai Buruh (PB) 2 Kursi. 

  • 51.  Surohman
  • 52. Ali Nur Hamzah

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 Kursi.

  • 53. Sarif Marhaendi
  • 54. Nunung HS

Partai Bulan Bintang (PBB) 1 Kursi.

  • 55. Iin Farihin

Komitmen Membangun Bekasi yang Lebih Baik

Dengan sumpah/janji yang telah diucapkan, para anggota DPRD diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi di atas segala kepentingan pribadi maupun golongan. Mereka akan menjadi pengawas jalannya pemerintahan daerah, merumuskan kebijakan publik, serta mengawasi anggaran agar tepat sasaran dan memberi dampak positif bagi pembangunan daerah.

Kabupaten Bekasi sebagai salah satu daerah penyangga Ibu Kota memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, DPRD periode 2024-2029 dihadapkan pada tantangan besar untuk mengatasi berbagai masalah, mulai dari peningkatan kualitas infrastruktur, persoalan banjir, pertumbuhan penduduk, hingga pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan.

Para anggota DPRD yang baru diharapkan mampu bekerja sama dengan eksekutif dan masyarakat untuk mewujudkan visi menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai daerah yang maju, berdaya saing, dan sejahtera. Kerja sama yang sinergis antara legislatif dan eksekutif sangat penting untuk memastikan kebijakan-kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

rdahmadsyarif