x
HARI KARTINI

SPPL Tak Berlaku Lagi, Camat Pengandonan Tegaskan Melalui DLH OKU Agar Aktifitas Galian C Gunung Meraksa Ikuti Aturan

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Mei 2023 21:54 0 955 AGUS MAULANA

Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) dari aktifitas penggalian batuan pertambangan pasir tras / pozzolan yang dilakukan oleh CV Mitra Kerja Bersama di Desa Gunung Meraksa Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan saat diperiksa dan dicek di lokasi penambangan Galian C  oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU didampingi oleh Oktaria Rosalina, S.IP., M.Si., selaku Camat Pengandonan pada Selasa, (30/05/2023) ternyata sejak tahun 2019 sudah tidak diperpanjang kembali atau tidak berlaku lagi.

Surat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usahawan atau kegiatan untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang harus dipatuhi dalam memperpanjanga kepengurusanna setiap setahun sekali.

Tim DLH OKU yang dipimpin Febrianto Kuncoro, SKM., Kabid Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH) setelah mengecek kelengkapan perijinan dan administrasi mengatakan, kami sudah turun dan cek perijinan langsung ke lapangan dan dari hasilnya secara administrasi sudah lengkap, namun dari SPPL sudah tidak berlaku lagi dari tahun 2019.

“SPPL harus diperbarui dan diperpanjang kembali. Kita menyampaikan untuk pengalian bukan dari depan tapi dari belakang, hal ini sangat berbahaya akan berpotensi bencana tanah longsor,”ujarnya.

Sementara itu, Camat Oktaria Rosalina, S.IP., M.Si. menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim DLH OKU yang telah menindak lanjuti terkait kekhawatiran atas aktifitas galian C yang sudah berjalan lebih kurang hampir 2 tahun ini dengan langsung terjun ke lokasi tambang.

“Kami hanya meminta bahwa untuk secara administrasi untuk segera menyelesaikan secara aturan yang berlaku serta dari Pihak DLH OKU jangan lepas kontrol dan aktifitas Galian C Gunung Meraksa harus patuhi aturan yang berlaku,”ujarnya.

“Melihat kondisi lingkungan dari pekerjaan tambang galian yang sudah dikerjakan, kami meminta segera melakukan perbaikan agar tidak mengkhawatirkan terjadinya dampak bencana tanah longsor yang sangat membahayakan masyarakat yang melintas,”ungkapnya.

Huda owner penambang tambang galian C dari CV Mitra Kerja Bersama menyampaikan ucapan terima kasih yang sudah memantau pekerjaan kami ini.

“Kalau pekerjaan kita ada yang salah dan kurang kita siap ditegur,”katanya.

“Dengan senang hati kami sudah diingatkan dan kita akan mengikuti aturan yang berlaku,”tutupnya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x