x

SMKN 2 Pinggir Harapkan Sarana dan Prasarana yang Standar Nasional Pendidikan dari Negara

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Mei 2023 13:47 0 1006 ERWIN NABABAN

Bengkalis-Riau,Liputan4.com – Sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 Bab XII pasal 45 ayat 1, bahwa : “Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.

Jelasanya, sarana dan prasarana yang baik sangat penting dalam satuan pendidikan, sebab tanpa didukung adanya sarana dan prasarana yang relevan, maka pendidikan tidak akan berjalan secara efektif.

Namun tidak demikian halnya di Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Pinggir.

Dimana sejak berdirinya pada tahun 2008 lalu, Satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Pinggir yang berada di wilayah Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, kini telah memiliki sebanyak 34 unit ruangan belajar dan 8 unit ruangan praktek kejuruannya.

Namun dari 34 unit ruangan belajar itu, ternyata sebanyak 20 unitnya dibangun melalui dana swadaya masyarakat. Dan untuk 8 unit ruangan prakteknya, hanya 3 unit saja ternyata yang dibangun menggunakan anggaran Negara. Sementara 5 unit lagi hanya memanfaati ruangan belajar yang dijadikan sebagai ruangan praktek kejuruan. Ujar Kepala Satuan Pendidikan SMKN 2 Pinggir, Helmi Suhaimi Mpd, ketika ditemui Liputan4.com diruangan kantornya, (16/5/2023).

Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya selama ini kewalahan dalam melakukan perawatan terhadap 20 unit ruangan belajar yang menggunakan dana swadaya itu. Pasalnya, anggaran bantuan dari Negara yang di peroleh pihaknya tidak boleh dimanfaati untuk membiayai perawatan bangunan yang tidak bersumber dari anggaran Negara.

“Kita sudah sampaikan terkait hal kekurangan ruangan belajar dan ruangan praktek itu kepada pimpinan. Dan beberapa waktu lalu juga, pihak Disdik Propinsi Riau sudah meninjau langsung ke sekolah. Semoga berbagai kekurangan sarana dan prasarana di SMKN 2 Pinggir ini dapat segera dipenuhi oleh Negara khususnya pihak Pemerintahan Propinsi Riau”, harap Helmi Suhaimi Mpd.

Standar Nasional Pendidikan (SNP) di Indonesia.

Standar Nasional Pendidikan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan merupakan kunci untuk mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu.

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cakupan SNP terdiri dari 8 (delapan) standar, yaitu: standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan dan standar pembiayaan.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x