x

Simpan Sabu Seberat 12 ,7 Gram , Seorang Petani Di Ringkus SatRes Narkoba Polres Oku Selatan.

waktu baca 1 menit
Jumat, 15 Jul 2022 11:45 0 345 Redaksi

MUARADUA –  Liputan 4 Com . Berkat informasi dari masyarakat, seorang petani di Kabupaten OKU Selatan di amankan Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan karna terbukti menjadi pengedar barang haram yang di duga berjenis Sabu-sabu.

Saat Press Release di halaman Polres OKU Selatan Kamis (14/7), Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi SH yang di dampingi Kasat Narkoba Polres OKUS AKP Arfanol Amri dan Kabag OPS AKP Hardan HS, dalam keterangannya menyampaikan setelah mendapat informasi dari masyarakat, Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ZN(39) yang merupakan warga Desa Kemu Kecamatan Pulau Beringin pada Rabu(13/7).Simpan Sabu Seberat 12 ,7 Gram , Seorang Petani Di Ringkus SatRes Narkoba Polres Oku Selatan.

Dari penangkapan tersangka turut di amankan barang bukti berupa 23 bungkus plastik bening yang di duga sabu-sabu dengan berat Bruto 12,07 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 unit Handphone.

Akibat perbuatannya menjadi pengedar barang haram tersebut ZN di kenakan pasal 114 junto 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Berita dengan Judul: Simpan Sabu Seberat 12 ,7 Gram , Seorang Petani Di Ringkus SatRes Narkoba Polres Oku Selatan. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Willy Apriandi

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x