x
HARI KARTINI

Sekda Dan Kapolres Palas Hadiri Pemusnahan 15.675 Keping KTP Elektronik Rusak/Invalid

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Nov 2022 11:45 0 258 Redaksi

LIPUTAN4.COM,PADANG LAWAS

-Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) melakukan suatu acara pemusnahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik rusak/invalid 15.975 keping usai Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke 77 Tahun 2022 di pelataran Lapangan SKPD Terpadu Sigala-gala, Kamis (10/11/22).

Pemusnahan KTP Elektronik rusak atau invalid dengan cara dibakar diawali dengan penandatangan berita acara pemusnahan KTP Elektronik.

Kegiatan ini turut disaksikan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, Kajari Palas Teuku Herizal, Pabung Kodim 0212/TS Kapten ARH Soleh Hasibuan, Perwakilan PN Sibuhuan, Waka PA Sibuhuan Bainar Ritonga, Sekda Padang Lawas Arpan Nst, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kadis Dukcapil Dra. Hj. Nelly Suriyani Hasibuan dan Pimpinan OPD lainnya di lingkup Pemkab. Padang Lawas.

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melaksanakan pemusnahan KTP-E berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, dengan rincian :

KTP Elektronik karena Blangko rusak atau invalid karena perubahan elemen data sejumlah 9.534 keping, sedangkan KTP Elektronik karena Blangko rusak atau invalid karena rusak sejumlah 4.247 keping, dan KTP Elektronik karena Blangko rusak atau invalid karena pindah datang sejumlah 1.894 keping, jumlah total yang di musnahkan 15,675 kepin

Sekda Palas Arpan Nst, S.Sos mengatakan bahwa sebelum pemusnahan dilakukan, KTP tersebut telah diperiksa dan kondisi fisiknya telah rusak atau data yang ada dalam KTP Elektronik tersebut sudah invalid sehingga tidak layak pakai dan tidak memungkiinkan untuk digunakan lagi.

Pemusnahan dengan cara dibakar bertujuan agar kedepannya KTP ini tidak dipakai lagi dan menghindari penyalahgunaan dokumen, ujar Sekda.

“Hj Nelli Suriyani Hasibuan, Kepala Dinas Catatan Sipil (Kadis Capil) mengatakan pemusnahan melalui pembakaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini kita lakukan untuk menjaga adanya oknum yqng melakukan penyalahgunaan data peribadi orang lain ‘, terangnya.

Ditambahkannya, Hal ini kita lakukan sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri RI Nomor 104tahun 2019 tantang pendokumentasian administrasi kependudukan, dan ini kita lakukan dengan menghadirkan Pak sekda, pada hadiri ini dan mengundang pihal yang berwajib untuk menyaksikan pelaksanaan pemusnahan KTP-E yang rusak dan data yang tidak Invalid pada hari ini “, jelas Kadis Capil.(Sbn)

Berita dengan Judul: Sekda Dan Kapolres Palas Hadiri Pemusnahan 15.675 Keping KTP Elektronik Rusak/Invalid pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ALI SABBAN

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x