x

Sebut Gak Perlu Menjawab Pertanyaan Wartawan, SH Warga Dolmer Sergai Pelaku Modus Ajak Karyawan PT.TMN Berinvestasi Diduga Sengaja Menutupi

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Nov 2022 00:45 0 346 Redaksi

Keterangan gambar : SH Pelaku Modus meminta Investasi kepada Karyawan saat di konfirmasi wartawan / Dmk

Liputan4.com, Sergai – Syafrizal Hamdani alias SH warga Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, (Dolmer), Kab Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) diduga pelaku penggelapan uang milik karyawan PT. Tiga Mutiara Nusantara (PT.TMN) dengan modus mengiming imingkan keuntungan kepada sejumlah karyawan memilih diam alias tidak mau berkomentar ketika disambangi wartawan untuk di konfirmasi di kediamannya, (21/11/2022) yang lalu.

SH mengatakan dirinya tidak ada hak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan.

” Pertanyaan abang kan gak perlu aku jawab bang, kecuali abang orang hukum. Aku gak bisa komen terlalu dalam sama abang” Ujarnya seolah sengaja menutupi.

Meski SH tidak menjawab pertanyaan wartawan, namun SH mengakui bahwa dirinyalah yang telah menjalankan atau menerima uang dengan modus investasi dari sejumlah karyawan dengan melakukan surat perjanjian kerjasama.

“Surat ini betul, dengan Misriani memang belum selesai. Aku gak bisa menerangkan lebih dalam lagi bang” Ungkapnya saat di tanya kemana uang investasi itu digunakannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dengan bermodus investasi untuk di kelolah di koperasi simpan pinjam kepada karyawan yang bekerja di PT. TMN, SH mengajak Misriani alias M agar mau menyerahkan uangnya untuk di investasikan.

Terlihat, Pada surat perjanjian kerja sama, SH berjanji akan memberikan keuntungan setiap bulan kepada M sebesar 4 % dari besaran uang yang di investasikan.

” Dia (SH red) yang mujuk saya, Sudahlah mau saja, kita kan bagi hasil, aku gak lari, rumahku disini, rumah orang tuaku di pabatu, kita sama sam kerja di TMN. Kalau uang invesatasinya di jalankan di koperasi. Karena koperasi kan ada barang ada juga minjamkan uang bang” Ungkap M didampingi suaminya di warung kopi miliknya.

Dijelaskannya, awalnya menyerahkan uang kepada SH untuk investasi sejumlah Rp 50.000.000 pada, selasa, (8/05/2018), dan M kembali menyerahkan uangnya sejumlah Rp 30.000.000 pada (10/12/2019).

Namun setelah ada permasalahan soal pembayaran keuntungan 4 % yang tak kunjung diberikan, kemudian M meminta SH agar mengembalikan uang yang di investasikannya.

Kembali SH secara tertulis bersedia akan mengembalikan uang investasi sebesar Rp 80.000.000 pada (31/10/2022) yang lalu. Namun hingga saat ini SH belum juga mengembalikan uang investasi yang dikelolahnya kepada M. (Dmk)

Berita dengan Judul: Sebut Gak Perlu Menjawab Pertanyaan Wartawan, SH Warga Dolmer Sergai Pelaku Modus Ajak Karyawan PT.TMN Berinvestasi Diduga Sengaja Menutupi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sarianto Damanik

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x