x
PALANG MERAH INDONESIA

Sebuah Analisis : Penyebab Kasus Tidak Dibagikannya Tabungan Murid oleh Guru Ditinjau dari Aspek Hukum dan Etika Profesi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 13 Jul 2024 21:41 0 1056 KUSWANDI

LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Dalam beberapa tahun terakhir, kasus tidak dibagikannya tabungan murid oleh guru telah menjadi sorotan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di wilayah satuan kerja dinas pendidikan kecamatan cicalengka

Berdasarkan analisis, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran ini, baik dilihat dari aspek hukum maupun etika profesi guru.

ASPEK HUKUM
Dari sisi hukum, tidak dibagikannya tabungan murid oleh guru dapat dikategorikan sebagai tindakan penggelapan. Penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam banyak kasus, guru yang terlibat dalam pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti menguasai uang tabungan murid untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan sekolah yang harus transparan dan akuntabel. Guru sebagai pengelola keuangan wajib memberikan laporan yang jelas dan mendistribusikan tabungan murid sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

ASPEK ETIKA PROFESI GURU
Dari aspek etika profesi, guru memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh murid dan orang tua. Guru tidak hanya berperan sebagai pendidik, tetapi juga sebagai panutan yang harus menunjukkan integritas dan kejujuran.

Menurut Kode Etik Guru Indonesia, guru wajib menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi dalam segala tindakan, termasuk dalam pengelolaan tabungan murid.

Pelanggaran terhadap etika ini tidak hanya mencederai kepercayaan murid dan orang tua, tetapi juga mencoreng citra profesi guru secara keseluruhan.

PENYEBAB UTAMA
Beberapa penyebab utamanya, antara lain:
1. Kurangnya Pengawasan: Minimnya pengawasan dari pihak sekolah dan dinas pendidikan membuat beberapa guru merasa leluasa untuk menyalahgunakan tabungan murid.
2. Tekanan Ekonomi: Beberapa guru mengaku terpaksa menggunakan tabungan murid untuk kebutuhan pribadi karena tekanan ekonomi yang mereka hadapi.
3. Kurangnya Edukasi dan Pelatihan: Kurangnya edukasi dan pelatihan mengenai pengelolaan keuangan dan etika profesi bagi guru juga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pelanggaran ini.
4. Gaya Hidup: Ingin supaya dilihat orang lain mampu dan bergaya hedonisme menjadi salah satu penyebab timbulnya masalah ini.

SOLUSI dan REKOMENDASI
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah konkret seperti peningkatan pengawasan dan audit rutin terhadap keuangan sekolah.

Selain itu, peningkatan kesejahteraan guru serta edukasi dan pelatihan berkelanjutan tentang etika profesi dan pengelolaan keuangan juga sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Kasus tidak dibagikannya tabungan murid oleh guru merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan tegas dari berbagai pihak.

Dengan upaya bersama, diharapkan kepercayaan terhadap profesi guru dapat kembali pulih dan pendidikan di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan. (akuy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x