Liputan4.com MAROS – Akhirnya, 416 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 Pemkab Maros menerima Surat Keputusan (SK). Penyerahan dilakukan di Lapangan Pallantikang, Maros, Senin, 19 September 2022.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengingatkan, ada beban dan tanggung jawab bagi para PPPK, khususnya para guru.
“Kami meminta kepada seluruh guru PPPK untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Ini merupakan semangat baru untuk dunia pendidikan kita. Para guru ini harus membawa dampak positif pada peningkatan pendidikan di Maros,” ucapnya.
Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas itu mengungatkan para PPPK merupakan abdi negara yang punya tanggung jawab melayani masyarakat sesuai bidang masing-masing.
Penerima SK PPPK ini merupakan tahap 1 dan 2 yang seluruhnya adalah tenaga guru dengan rincian 355 guru SD dan guru SMP sebanyak 61 orang.
“Selama masa perjanjian kerja, pegawai tidak dapat pindah tempat tugas. Jadi bagi yang coba-coba dan melakukan upaya untuk mengurus mutasi atau pindah tugas maka dianggap mengundurkan diri,” ucapnya.
Chaidir menambahkan, perbedaan PNS dan PPPK terdapat pada hak pensiun setelah memasuki masa pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, berdasarkan SK yang dikeluarkan, masa tugas PPPK tercatat mulai 1 September 2022 sampai 31 Agustus 2024.
Selama masa kontrak, akan ada evaluasi kinerja bagi PPPK seperti pegawai negeri lainnya.
“Evaluasi kinerja kita lakukan per periodik, setiap tiga bulan kita evaluasi. Untuk perpanjangan kontrak itu tergantung kebutuhan. Kalau memang dibutuhkan akan dilanjutkan kontraknya sesuai dengan hasil evaluasi kinerja,” tutupnya
Berita dengan Judul: Sebanyak 416 Orng (PPPK) Terima SK, Bupati Maros : Laksanakan Tugas Dengan Baik pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdul Wahab
Tidak ada komentar