x
PALANG MERAH INDONESIA

Satresnarkoba Polres Binjai, Tangkap Pengedar Sabu di Binjai Timur

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Jul 2024 18:27 0 121 ABDI SUMARNO

BINJAI, Liputan4.com – AS alias Idik 56 tahun, pria asal Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur ini ditangkap polisi karena edarkan  narkoba jenis sabu-sabu.

Apes baginya, Idik tak menyangka orang yang datang hendak membeli narkoba jenis sabu-sabu merupakan anggota polisi dari Unit I Satresnarkoba Polres Binjai yang menyamar _(under cover buy)._

Tak terhindar olehnya, Idik pun ditangkap petugas pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 Pukul 19.00 WIB, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7,00 (tujuh gram) yang ia kemas dalam 4 (empat) paket plastik klip transparan,

Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan di TKP petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong.

Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo,SH.,SIK.,M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,SE., mengatakan penangkapan Idik ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu,

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku Idik beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul.

“Kepadanya di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” Tutup AKP Syamsul.(Abdi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x