Liputan4.com.Kalteng- Satresnarkoba Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng menangkap pelaku tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedar sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Selasa (27/10/2020) pukul 15.30 WIB.
“Tersangka GB (38) ditangkap di kediamannya di Jl. Barito Gg. III Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab.Kapuas Prov. kalteng,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K., MSI. melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi, S.H., M.M. pada rabu (28/10/2020) pagi.
Kasatnarkoba membenarkan hal tersebut dan dari pelaku petugas menemukan 10 bungkus 55 Butir Obat Trihexyphenidyl (THD), dua buah kaleng rokok gudang garam surya, uang tunai Rp. 60 ribu dan satu pack plastik klip untuk pembungkus obat yang diamankan sebagai barang bukti.
Iptu Subandi qmenambahkan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal obat-obatan tanpa izin yang dimilikinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” Tutup Kasat.
(@nt)