x
PALANG MERAH INDONESIA

SATRESKIM POLRES PASURUAN KOTA BERHASIL MENGUNGKAP SINDIKAT CURANMOR

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Sep 2023 20:24 0 802 JEFFRY

KOTA PASURUAN , LIPUTAN4.COM –  Sindikat curanmor berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Setidaknya ada pelaku yang diamankan , Press Release di pimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K dengan di dampingi Kasat Reskim Polres Pasurua Kota, Ps Kasi Humas, Kanit Pidum dan di hadiri awak media Pasuruan Raya. Jum’at(8/9/2023)

“Pada siang hari ini kami dari Polres Pasuruan Kota menjawab Keresahan Masyarakat Di wilayah Hukum Polres Pasuruan kota, Minggu lalu Sat resmob Suropati telah mengungkap jaringan Curanmor yang ada di Pasuruan raya, team resmop berhasil menangkap 4 orang tersangka yang bertindak sebagai exsekutor pencurian, di tambah 1 penadah , 4 tersangka ini merupakan warga Kec Pohjentrek Masuk wilayah hukum polres Pasuruan Kota. Ada 4 sepedah Motor, honda beat ada 2 Jenio 1 Scopy 1 kemudian ada beberapa bagian spdh motor yang sudah di protoli yang merupakan bekas kendaraan yang di curi dari pelaku tersebut.”  Terang Kapolres Pasuruan Kota.

Kapolres AKBP Makung Ismoyo juga menjelaskan bahwa sindikat pencurian motor ini merupakan spesialis pencuri bongkar gembok.“Mereka beraksi saat tengah malam, hingga pagi menjelang subuh,” (Kapolres).

Kelima orang tersebut yakni S (38), FJ (35), M (43) ketiganya merupakan warga Kecamatan Pohjentrek. Lalu MHR (47) dan MS (28) merupakan warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

 

Dari hasil penyelidikan kelima orang ini melakukan aksinya karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Selama setahun kelima orang tersebut sudah melakukan aksinya di 12 tempat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

 

Bahkan satu dari kelima tersangka merupakan kasus residivis kasus serupa yakni pencurian handphone. “Ada satu tersangka yang merupakan residivis, yakni FJ. FJ juga mempelajari pencuriannya saat berada di dalam lapas,” sambung Kapolres.

 

Dari kelima tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit kendaraan. Tak hanya itu polisi juga mengamankan sejumlah kunci T yang digunakan membobol kendaraan, dan ada beberapa onderdil sepeda motor.

 

Akibatnya untuk keempat pelaku yang berperan sebagai eksekutor dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke- 3e, 4e dan 5e KUHP dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan seorang yang bertugas sebagai penadah dikenai Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x