x

SatRes Narkoba Polres Binjai bekuk Bandar Narkotika Jenis Ekstacy

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Sep 2022 21:44 0 228 Redaksi

 

Sumut Liputan4.com –
Kembali Unit 2 Satres Narkoba dibawah pimpinan Ipda J. Sitanggang beserta anggota melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus narkoba dengan mengamankan seorang pria inisial EM, (28) alamat Dusun IX desa Marindal II, kecamatan Patumbak, Medan dengan Barang Bukti 986 Butir pil ekstacy di jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai utara, pada hari Jumat tanggal (2/09/22).
Pengungkapan demi pengungkapan dilakukan Satres Narkoba untuk memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

 

Awalnya Petugas unit 2 Satres narkoba Polres Binjai yang dipimpin Ipda J. Sitanggang SH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga adalah bandar besar ekstacy siap antar. Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan beberapa hari dan petugas menghubungi terduga via handphone untuk melakukan undercover buy dan memesan ekstasi sebanyak 1000 butir dengan harga Rp.125.000,-/ butir.

Kemudian petugas dan terduga bandar narkoba sepakat untuk bertemu di TKP. Sesampainya petugas di TKP dan terduga pun datang dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu dengan terduga, lalu melakukan transaksi, terduga membuka tasnya dan menunjukkan 2 bungkus besar yg berisi diduga narkotika jenis ekstacy yang di balut dengan anti slip Dashboard dan dibungkus dengan plastik hitam, kemudian petugas yang menyamar dan terduga menghitung jumlah pil ekstacy tersebut dan berjumlah 986 butir. Dan seketika itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap terduga tersebut sebelum uang di serahkan.

Saat dilakukan interograsi singkat Pelaku mengakui bahwa Barang haram tersebut adalah miliknya, dan untuk di Perjual – belikan.

Selanjutnya petugas memboyong pelaku beserta barang bukti yang diamankan berupa
2. bungkus besar berisi ekstacy sebanyak 986 butir,
1.buah plastik hitam,1. buah anti slip Dashboard (pembalut BB), 1. Unit Hp merk VIVO dan 1. unit Sepeda motor Honda vario BK 2209 AIG ke Mako Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Abdi)

Sumber :
(HumasResBinjai, 12/09/22)

Berita dengan Judul: SatRes Narkoba Polres Binjai bekuk Bandar Narkotika Jenis Ekstacy pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x