x
PALANG MERAH INDONESIA

Satpol PP Pamekasan Galakkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan Melibatkan Masyarakat

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Mei 2024 19:26 0 77 CHALIK

Liputan4.com, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan kembali mengambil langkah serius dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Mereka menggelar sosialisasi yang melibatkan masyarakat dan aparat penegak hukum pada Rabu (22/05/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Azana Hotel dikuti oleh kurang lebih 200 orang yang terdiri dari para Pedagang Kaki Lima (PKL), dan pemilik toko kelontong di Kabupaten Pamekasan.

Sosialisasi pencegahan rokok ilegal dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dalam Rangka Pengendalian Rokok Ilegal.

M Hasanurrahman Kabid Penegakan Perundang-undangan daerah Satpol PP Pamekasan mengatakan Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai, khususnya terkait rokok ilegal. para peserta juga diberikan pemahaman tentang aturan yang melarang peredaran atau jual beli rokok ilegal

Menurut Hasanur, penting memberikan pemahaman tentang rokok ilegal Kepada masyarakat dengan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan legal

Hasanur menyebutkan ada beberapa ciri-ciri produk rokok ilegal meliputi, 1. Rokok tanpa pita cukai, 2. Rokok berpita cukai palsu, 3. Rokok berpita cukai bekas, dan 4. Rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya yaitu Sigaret Kretek Tangan – Sigaret Kretek Mesin (SKT-SKM).

“Kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan agar masyarakat dapat memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal guna mencegah kerugian negara. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu mengawasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan,”jelasnya

“Mari Budayakan Peredaran Rokok Legal. Cegah dan berantas bersama peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Fungsional Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata menyampaikan, pencegahan peredaran produk rokok ilegal membutuhkan peran serta dari masyarakat.

“Kami perlu lebih dekat dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman dan membutuhkan peran serta masyarakat dalam upaya mencegah peredaran jual beli rokok ilegal,” ucapnya.

Melalui Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dalam Rangka Pengendalian Rokok Ilegal, pihaknya berharap supaya masyarakat semakin mengetahui terhadap aturan yang melarang peredaran maupun produksi rokok ilegal.

“Berharap jumlah peredaran produk rokok ilegal yang ada di Madura, khususnya wilayah Pamekasan semakin berkurang,” imbuhnya.

“Sosialisasi dapat dilakukan dari hulu ke hilir. Jika ada penjual tidak menerima rokok ilegal, maka mereka telah ikut membantu mengurangi peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x