x

Satlantas Polres Tebing Tinggi Jelaskan Cara Penanganan Tilang, ini Penjelasannya

waktu baca 2 menit
Sabtu, 22 Jun 2024 19:34 0 433 SARIANTO DAMANIK

Keterangan foto : Kasatlantas Polres Tebingtinggi AKP Agnis Juwita saat menjelaskan penanganan tilang (dmk)

Tebing Tinggi, Liputan4.com – Satlantas polres Tebingtinggi, Polda Sumut mepaparkan cara penanganan bukti pelanggaran (Tilang) di polres tebing tinggi pada hari Sabtu(22/06/2024)

Kasatlantas polres Tebingtinggi AKP Agnis Juwita.,S.I.k.M.M.,M.Si. menjelaskan dengan Tegas penanganan pelanggaran tilang.

Dijelaskannya, Bahwa pelanggaran di tilang kemudian di berikan No.BRIVA TILANG oleh petugas, selanjutnya pelanggar membayar sendiri Briva tilang ke loket pembayaran yang ada,”jelasnya,

Agnes juga menghimbau kepada masyarakat kota Tebingtinggi cara mudah dapat membayar pelanggaran Briva tilang di Alfamart,Indomaret,atau ATM BRI ” Imbaunya.

Selanjutnya pelanggar kembali ke petugas dan barang bukti yang di tilang di kembalikan ke petugas dan menyerahkan kemasyarakat yang di tilang. Kalau masalah denda tilang tertera di E.Tilang di Briva itu bukan kita, melainkan petugas Aplikasi E-Tilang tersebut sesuai dengan beberapa pasal yang di langgar oleh si pelanggar” Ujarnya.

Setelah melakukan pembayaran denda tilang, Pemilik yang akan mengambil kendaraannya terlebih dahulu harus menyerahkan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK dan juga BPKB.

“Sementara untuk motor yang terjaring knalpot brong, harus membawa serta knalpot yang sesuai keluaran pabrik” Ungkapnya mengakhiri.

Diketahui, Berdasarkan Undang- Undang, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

pihak kepolisian akan memberlakukan sanksi tilang terhadap para pelanggar. Proses pengambilan kendaraan akan melibatkan bukti hasil sidang dan pembayaran denda di pengadilan, serta pembayaran melalui di E-Tilang dimana yang menentukan denda tilang di BRIVA. (dmk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x