x
PALANG MERAH INDONESIA

Sat Res Narkoba Polres Binjai Tangkap Dua Orang Pria Bandar Narkotika Jenis Ekstasi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Okt 2023 17:51 0 443 ABDI SUMARNO

Binjai, Liputan4.com – Pada hari senin tanggal 23 oktober 2023, Tim sat Res Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis ekstasi di jalan gunung kawi, Kelurahan Bhakti karya, Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai provinsi Sumatera Utara,

Dimana bapak Kapolda Sumut IRJEN POL. AGUNG SETYA IMAM EFFENDI, SH, S.I.K.,. M.Si., sudah memberikan instruksi terhadap para Kapolres sejajaran Polda Sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing.

Satu hari sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua orang terduga, Satres narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat yang layak dipercaya, kemudian beliau memberikan informasi bahwa di TKP kerap terjadi transaksi jual beli narkotika.

Kemudian kasat narkoba langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan saat itu juga Tim langsung dibagi menjadi dua tim dengan terlebih dahulu diberikan arahan oleh AKP IRVAN RINALDI PANE, SH.

Disaat Tim melakukan penyelidikan menemukan 2 (dua) orang pria yang patut untuk dicurigai dan disaat didekati oleh petugas kedua orang tersebut melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas dapat mengamankan keduanya serta dilakukan pemeriksaan badan oleh tim sehingga ditemukan : 180 (seratus delapan puluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna ungu dengan berat brutto 71,49 gr, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CB150R Tanpa No. Polisi.

Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap keduanya kemudian dianya mengaku bernama FG (19) pekerjaan buruh pabrik dan SS als Sandy (18) pekerjaan buruh pabrik dan keduanya berdomisili di desa muliorejo kecamatan sunggal kabupaten deli serdang.Selanjutnya keduanya bersama barang bukti di boyong ke Mako Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.

Terhadap FG (19) dan SS als Sandy (18) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan, Tegas AKP IRVAN PANE.(Abdi)

(humasresbinjai, 28/10/2023)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x