x

Sahrun Hasibuan Wakil Ketua DPRD Palas Sambut Aksi FSPMI Padang Lawas Peringati May Day 2023

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Mei 2023 20:37 0 335 NISA

LIPUTAN4. COM. PADANG.LAWAS.(SUMUT)
PALAS-Mematuhi instruksi organisasi DPP FSPMI Nasional, perangkat Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Padang Lawas melaksanakan peringatan May Day tahun 2023 dengan menggalar aksi unjuk rasa damai dan pertemuan dialogis untuk menyelesaiakan kasus-kasus ketenagakerjaan, bertempat di halaman gedung DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) di Jalan Karya Pembangunan Sibuhuan, Senin (01/05/2023).

Massa aksi May Day 2023 FSPMI Padang Lawas menyampaikan orasi dan tuntutan diterima oleh Wakit Ketua DPRD Padang Lawas, Sahrun Hasibuan didampingi oleh Kapolres Padang Lawas, AKPB Indra Yanitra Irawan, S.Ik, M.Si dan Danramil 08/Barumun, Serma H. Muhammad Yusuf massa aksi May Day FSPMI melakukan pertemuan dialogis bersama Sekdakab Padang Lawas, Arpan Nasution dan Kadisnaker Padang Lawas, Ratna Dewi Harahap guna menyahuti tuntutan massa aksi May Day FSPMI.

Ketua KC FSPMI Padang Lawas, Maulana Syafi’i, SHI didampingi Bendahara, Mara Kombang Hasibuan menyampaikan lima poin tuntutan FSPMI Nasional, diantaranya cabut omnibus law cipta kerja, batalkan RUU Kesehatan dan Sahkan RUU Perlindungan PRT serta batalkan Parlementary Treshold 4 %.

Sedangkan tuntutan FSPMI Padang Lawas secara kedaerahan antara lain, sediakan fasilitas ruang mediasi PPHI dan segera angkat Mediator PPHI Disnaker Padang Lawas. Tetapkan UMSK Padang Lawas, tindak tegas perusahaan yang bayar upah di bawah UMK dan tidak patuh UU Ketenagakerjaan.

Terhadap tuntutan massa FSPMI Padang Lawas, politisi dari Partai PAN tersebut menyatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas perjuangan murni kawan-kawan FSPMI yang betul-betul memperjuangkan akan nasib dan kesejahteraan pekerja di Padang Lawas. Pihaknya segera akan memanggil instansi terkait untuk segera membantu perjuangan FSPMI Padang Lawas mensejahterakan para pekerja yang ditindas perusahaan.

Diantaranya adalah segera mengangkat pegawai mediator PPHI untuk bisa segera memproses persoalan PPHI beberapa pekerja di perusahaan perkebunan CV. Kari Sakti Desa Aek Tinga yang dinilai kuat telak melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.

Atas tuntutan FSPMI Padang Lawas tersebut, Sekdakab Padang Lawas menyatakan pihaknya akan segera melihat potensi-potensi SDM ASN di lingkungan Pemkab Palas untuk segera diangkat menjadi pegawai Mediator.

Disamping itu juga, Pemkab Palas ke depannya lebih bersinergi dengan organisasi serikat pekerja/serikat buruh FSPMI Padang Lawas dalam upaya bersama untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara bersama-sama ke sejumlah perusahaan yang tersebar di daerah Kabupaten Padang Lawas.(NS)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x