Sumut, Liputan4.Com – Memperingati Hari Waisak 2023, Rutan Kelas I Medan melaksanakan Penyerahan remisi khusus kepada 21 (dua puluh satu) orang yang beragama Budha, Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, bertempat di Aula Saharjo. Minggu (04/06/2023).
Dalam Undang – Undang No: 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, pemberian remisi kepada narapidana diatur secara jelas termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Keagamaan karena merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap wargabinaan tanpa memandang Agama wargabinaan tersebut.
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan, pembacaan laporan kegiatan dan dilanjutkan dengan pembacaan SK remisi khusus keagamaan Tahun 2023 oleh Kasubsi Administrasi dan Perawatan, Mytrando, serta penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang diserahkan langsung oleh Karutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang.
Karutan Nimrot Sihotang A.md, I.P, S.H,M.H, mengatakan ,
” Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran,” Ucapnya.
Lanjut Karutan menyampaikan,
” Pemberian Remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta dapat meningkatkan keimanan dan motivasi kepada warga binaan lainnya agar taat dan patuh pada peraturan yang ada di rutan “, tutur Nimrot Sihotang.(Abdi)
Tidak ada komentar